NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Ini, Tidak Semua Masyarakat Otomatis Jadi Wajib Pajak

Dilihat 4294 kali

BERITAMAGELANG.ID - Adanya kebijakan baru soal penggunaan NIK menjadi NPWP, menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat. Ada kekhawatiran masyarakat bahwa nantinya semua yang punya NIK akan dikenakan pajak alias menjadi wajib pajak. Namun, hal tersebut dibantah oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Timon Pieter.


"Nah, persepsi itu keliru," kata Timon saat event Media Gathering Kanwil DJP Jawa Tengah II di Magelang, Kamis (1/9/2022). 


Timon menjelaskan, terkait ketentuan NIK menjadi NPWP, hal yang pertama adalah, tidak otomatis semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak. Ketentuan menjadi wajib pajak tetap kembali pada UU perpajakan. Timon menyebutkan 2 syarat penting bagi wajib pajak, pertama adalah syarat subjektif. Syarat subjektif itu hampir semua penduduk Indonesia memilikinya, dia lahir di Indonesia, kemudian secara hukum sudah dewasa berusia minimal 18 tahun kemudian, dia tinggal selamanya di Indonesia. 


"Syarat yang kedua adalah syarat objektif. Orang itu harus punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)," lanjutnya.


Ia mencontohkan Rafathar, putra artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang penghasilannya mungkin sudah miliaran.


"Dia wajib punya NPWP nggak? Nggak wajib karena dia belum dewasa. Nah terus pertanyaan berikutnya, dia bayar pajaknya gimana selama ini? Dia ikut bapaknya,"  terangnya.


Jika belum dewasa, masih jadi tanggungan, seorang anak ikut NPWP orang tuanya. Pajak penghasilannya menggunakan NPWP atas nama kepala keluarga, tapi yang dilaporkan juga penghasilan anaknya. Meskipun istrinya juga punya penghasilan tetapi juga memilih tidak mau punya NPWP, bisa memakai NPWP suami karena konsep perpajakan satu keluarga cukup satu NPWP.


"Misalnya ibu dan bapak bekerja, lalu ibu memilih memakai NPWP mau ikut bapaknya (suami), bisa NPWP nya dihapus, nanti kewajiban perpajakannya disatukan dengan bapak, itu idealnya. Tapi dalam prakteknya ada banyak juga misalnya ibu-ibu memilih menjalankan kewajiban pajak sendiri akhirnya memilih punya NPWP," jelas Timon. 


Perbandingan Rasio Pajak


Kenapa ada ide NPWP jadi NIK. Pertama, karena aspek Rasio Pajak, yaitu perbandingan antara pajak yang dikumpulkan dengan fungsinya biasa digambarkan sebagai perbandingan antara pajak yang dikumpulkan dengan PDB (pendapatan domestik bruto), negara-negara lain di dunia menggunakan itu sebagai ukurannya. Pada 2020, rasio pajak Indonesia hanya 8,3 % dan itu adalah tax ratio yang sangat rendah. Bahkan, kalah dari Laos dan Butan. 


"Artinya apa, kalau tax ratio rendah itu ada potensi yang tidak terjangkau, salah satu sebabnya ada yang namanya underground economy, yaitu aktivitas ekonomi yang informal, tidak masuk ke dalam sistem karena memang karakteristiknya," imbuhnya.


Timon menjelaskan, salah satu kunci, dan rekomendasi Bank Dunia supaya underground economy ini bisa tertangkap, potensi pajaknya bisa dijangkau oleh pemerintah, yaitu dengan memperbaiki sistem registrasi wajib pajak. Salah satu problem di Indonesia karena punya terlalu banyak database, seperti nomor SIM, BPJS, NPWP, nomor HP dan sebagainya. 


"Bayangin kita bisa mengakses berbagai layanan melalui satu NIK saja, ini kita sedang menuju Satu Data Indonesia. Simplifikasi data itu juga nanti berguna, semua aktivitas ekonomi yang berpotensi pajak akan terpantau oleh otoritas pajak," tandasnya. 


Pemberlakuan NIK jadi NPWP sudah resmi diberlakukan tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 yang menyatakan 14 Juli tahun ini sudah bisa pakai NIK jadi NPWP. Namun, para wajib pajak diberi waktu karena penerapannya tidak mudah. Bagi instansi pemerintah dan swasta untuk menyesuaikan sistemnya ada waktu transisi sampai 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024 semua layanan yang dulunya menggunakan NPWP, sudah memakai NIK. 


"Punya NIK tidak otomatis membayar pajak, hanya menggantikan NPWP yang dulu 15 digit menjadi NIK 16 digit. Sistem perpajakan kita tetap self assesment, lapor sendiri ke kantor pajak," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar