BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 50 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Magelang didorong agar mampu menembus pasar ekspor. Mereka mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang di RM Raja Kosek, Progosari Mungkid, Selasa (27/5/2025).
Melalui sosialisasi ini, para pelaku UMKM diharapkan mampu memahami berbagai ketentuan cukai sekaligus terdorong untuk meningkatkan ekspor produknya. Kegiatan ini tidak hanya semata menyampaikan perihal sosialisasi mengenai ketentuan bidang cukai, tetapi juga pemaparan tentang seluk-beluk ekspor dan riset pasar agar pelaku UMKM bisa menembus pasar luar negeri.
"UMKM diharapkan bisa naik kelas dengan meningkatkan produknya sehingga bisa eskpor ke luar negeri," ujar Plt. Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono.
Dia meminta agar pelaku UMKM memerhatikan legalitas usahanya, produk yang diproduksi juga harus sesuai standar yang ditentukan oleh pasar. Di samping itu, apa yang disampaikan oleh pelaku UKM mengenai produknya harus sesuai kenyataan.
"Dan yang paling penting produk mereka bisa berproduksi secara kontinyu sehingga kebutuhan pasar tercukupi," lanjutnya.
Ditambahkan Analis Perdagangan Ahli Muda Disdagkop UKM, Tri Handayani dengan sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha terpacu untuk meningkatkan produk sehingga bisa ekspor.
"Peserta sosialisasi ada yang sudah ekspor. Ada juga yang belum. Dengan menghadirkan narasumber berkompeten diharapkan para pelaku UMKM lain akan terpacu meningkatkan produknya sehingga segera naik kelas," harapnya.
Dwi Cahyo Setiaji dari Bea Cukai Magelang menyampaikan tentang berbagai ketentuan cukai dan barang-barang yang terkena cukai.
"Banyak masyarakat tidak terkecuali para pelaku UKM belum memahami barang-barang yang wajib dikenai cukai oleh negara, seberapa pentingnya pungutan cukai itu serta pemanfaatan cukai yang nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat," terangnya.
Pemeriksa Bea Cukai Magelang, Dedik Agus Setiawan menjelaskan secara terperinci perihal tools ekspor dan riset pasar untuk mendapatkan buyer yang bisa diadopsi oleh para pelaku UKM.
"Banyak pelaku UKM yang memiliki potensi mengembangkan produknya ke pasar ekspor tetapi belum paham terkait regulasi, tata cara serta cara-cara efektif yang bisa dilakukan agar produksinya tembus pasar mancanegara," ujarnya.
Bea Cukai Magelang berkomitmen membantu serta memfasilitasi para pelaku UKM di wilayah Kabupaten Magelang yang ingin melakukan ekspor.
Salah satu pelaku UMKM, Sugeng menceritakan tentang pengalamannya menjalankan usaha batu alam mulai dari nol hingga bisa mengekspor produknya ke Jepang.
Kegiatan ini didanai APBD 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
0 Komentar