BERITAMAGELANG.ID - Segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memiliki keleluasaan lebih untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi anggota keluarganya. Melalui kebijakan keluarga tambahan dengan iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah, pekerja swasta dapat mendaftarkan anggota keluarga di luar tanggungan inti yang sudah otomatis ditanggung pemberi kerja. Skema ini hadir sebagai upaya memperluas akses jaminan kesehatan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi lebih banyak masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang, Maya Susanti mengatakan skema ini dapat menjadi solusi bagi pekerja swasta yang ingin memastikan orang terdekatnya juga terlindungi JKN. Sesuai ketentuan, pekerja PPU BU otomatis mendapatkan perlindungan JKN untuk dirinya, satu pasangan yang sah, serta maksimal tiga orang anak.
"Namun ada banyak keluarga yang kondisinya tidak hanya sebatas itu. Ada pekerja yang memiliki anak keempat, bahkan ada yang masih menanggung orang tua atau mertua. Nah, bagi mereka, mekanisme keluarga tambahan ini bisa dimanfaatkan.
Cukup dengan iuran tambahan sebesar 1 persen dari gaji atau upah, anggota keluarga tersebut bisa langsung terdaftar dan memiliki hak layanan kesehatan sama seperti peserta lainnya," jelas Maya, Selasa (30/9).
Ia menambahkan, fasilitas ini sekaligus menjawab kebutuhan pekerja swasta yang sering khawatir ketika orang tua atau anggota keluarga lain jatuh sakit tetapi belum memiliki jaminan kesehatan. Melalui kebijakan keluarga tambahan, pekerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya besar secara mendadak.
"Bayangkan jika orang tua tiba-tiba harus dirawat inap atau menjalani operasi. Biayanya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Dengan terdaftar sebagai peserta JKN, semua kebutuhan pelayanan kesehatan mulai dari rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan medis akan ditanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi pekerja bisa lebih tenang," imbuh Maya.
Selain itu, Maya juga menyampaikan proses pendaftaran keluarga tambahan cukup sederhana. Pekerja dapat langsung mengajukan ke BPJS Kesehatan melalui perusahaan masing-masing tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Setelah data diproses oleh BPJS Kesehatan dan iuran 1 persen ditagihkan kepada pekerja, status kepesertaan keluarga tambahan langsung aktif tanpa jeda waktu lama.
Menurut Maya, hadirnya kebijakan ini juga menjadi wujud komitmen BPJS Kesehatan dalam mendukung kesejahteraan pekerja swasta dan keluarganya. Kesehatan keluarga, katanya, adalah salah satu faktor penting yang memengaruhi produktivitas tenaga kerja.
"Kalau pekerja tenang karena seluruh keluarganya sudah terlindungi, diharapkan kinerjanya di perusahaan akan meningkat. Jadi ini bukan hanya memberi manfaat pada individu, tetapi juga pada perusahaan dan perekonomian secara luas," ungkapnya.
Maya Susanti menutup dengan ajakan kepada seluruh perusahaan di Magelang agar aktif mensosialisasikan kebijakan ini kepada karyawannya. Ia mengajak masyarakat untuk gunakan fasilitas ini sebaik mungkin demi kesejahteraan bersama
"Kami ingin memastikan tidak ada lagi anggota keluarga pekerja swasta yang tidak terlindungi hanya karena persoalan biaya. Dengan iuran 1 persen saja, mereka bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang menyeluruh," pungkasnya.
Salah satu perusahaan di Magelang yang sudah memanfaatkan fasilitas ini adalah sebuah perusahaan manufaktur yang memiliki ratusan karyawan. Tri Endah, HRD perusahaan tersebut, menuturkan bahwa perusahaannya mendukung penuh pekerja yang ingin menambahkan anggota keluarga ke dalam kepesertaan JKN.
"Sejauh ini, respon karyawan sangat positif. Banyak dari mereka yang merasa terbantu karena bisa mendaftarkan orang tua atau anak keempat mereka sebagai peserta JKN dengan biaya yang terjangkau. Perusahaan juga berupaya memfasilitasi agar proses pendaftaran berjalan lancar," ujarnya.
Ia menjelaskan, perusahaan tidak keberatan dengan mekanisme iuran tambahan ini, sebab biaya ditanggung langsung oleh pekerja sesuai persentase yang ditentukan. Peran HRD hanya membantu menginformasikan kepada karyawan dan mengirimkan dokumen kelengkapan untuk mendaftar ke BPJS Kesehatan.
"Bagi kami, ini juga bagian dari bentuk kepedulian perusahaan terhadap karyawan. Kami ingin karyawan merasa nyaman dan tenang bekerja karena keluarganya terjamin. Kalau sudah begini, semangat kerja mereka juga meningkat," tambahnya.
Tri Endah juga menilai bahwa kebijakan ini sangat relevan dengan kebutuhan saat ini, mengingat banyak keluarga yang masih tinggal bersama orang tua atau mertua. Kehadiran JKN keluarga tambahan menjadi jawaban praktis bagi pekerja swasta yang ingin menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya.
0 Komentar