BERITAMAGELANG.ID - Sesuai aturan, seorang anak yang baru lahir harus memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Hal itu adalah salah satu hak yang harus diterima oleh seorang anak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang terus memberikan pelayanan kebutuhan dokumen kependudukan tersebut, termasuk kepada anak yang lahir di luar nikah.
Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Magelang R. Anta Murpuji Antaka saat ditemui, Senin (30/9/2024) di kantornya.
Menurut Anta, anak yang terlahir dengan kondisi seperti itu tetap akan mendapatkan dokumen sah berupa akta kelahiran dengan keterangan anak dari seorang ibu. Biasanya akta tersebut dikeluarkan bagi anak yang lahir di luar nikah atau nikah tidak secara resmi.
"Biasanya akan terjadi perdebatan dengan pemohon ketika proses pengurusan akta kelahiran. Namun, ketika dokumennya tidak benar kami hanya akan memberikan keterangan di dalam akta adalah anak dari seorang ibu," katanya.
Bahkan, Anta menjelaskan saat ini masih banyak permohonan pembuatan akta kelahiran dengan keterangan anak dari seorang ibu. Dalam sehari, dirinya masih menerima pembuatan akta tersebut sejumlah empat hingga lima permohonan.
"Tentu prihatin. Kami pernah berbincang dengan Kepala Kemenag Kabupaten Magelang terkait solusi agar hal ini bisa ditekan. Artinya meminimalisir pernikahan yang tidak resmi. Misalnya, ke depan kita harus punya program sosialisasi tentang perkawinan," lanjutnya.
Dirinya merasa prihatin dengan masih banyaknya permohonan pembuatan akta kelahiran seperti ini. Karena menurut Anta, ke depannya, anak yang akan dirugikan.
"Minimal anak akan merasa minder dengan kondisi itu. Namun, apapun kondisinya anak harus tetap kita buatkan dokumen berupa akta itu. Bahkan anak yang tidak diketahui orang tuanya pun harus kita telusur untuk pemenuhan dokumen anak ini. Nah di sinilah negara hadir untuk memberikan hak kepada anak," imbuhnya.
Anta menyebutkan syarat untuk mengajukan permohonan akta kelahiran anak dari seorang ibu pada dasarnya memiliki prosedur yang sama. Namun, karena biasanya pemohon tidak memiliki salah satu dokumen yang diperlukan maka harus ada penanggung jawab. Terkadang hal itu melibatkan pemerintah desa setempat.
"Ya harapan saya untuk kebaikan seorang anak hendaknya proses pernikahan itu dilakukan secara resmi. Namun, kami berkomitmen apapun kondisinya, anak harus mendapatkan hak nya berupa dokumen akta kelahiran," pungkasnya.
0 Komentar