BERITAMAGELANG.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah merampungkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Triwulan III tahun 2025. Hasilnya, jumlah pemilih di Kabupaten Magelang tercatat mencapai 1.017.683 jiwa. Angka ini menunjukkan peningkatan sekitar 3.000 jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, dan bertambah 519 pemilih dari rekapitulasi triwulan sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati, dalam program talkshow Jamus Gemilang di LPPL Radio Gemilang, Jumat (31/10).
Kegiatan PDPB ini bertujuan untuk menjaga agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif, sesuai amanat undang-undang.
"Kami terus melakukan pemutakhiran dengan dua fokus utama, yaitu memasukkan pemilih baru dan mengeluarkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Siti.
Kategori pemilih baru meliputi, warga yang baru genap berusia 17 tahun, warga yang baru pindah domisili dan tercatat di Kabupaten Magelang, pensiunan dari TNI maupun Polri. Untuk kategori Pemilih TMS yang dikeluarkan dari daftar meliputi, pemilih yang meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili ke luar Kabupaten Magelang, pemilih ganda yang telah diverifikasi, warga Negara Asing (WNA), pemilih yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.
"Untuk memastikan keakuratan data, KPU Kabupaten Magelang bahkan melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), seperti penelusuran terhadap pemilih yang berusia 100 tahun ke atas, banyak dari pemilih lanjut usia tersebut yang masih hidup dan berpartisipasi dalam pemilihan," lanjut Siti.
Dirinya menjelaskan, dalam melakukan PDPB, KPU Kabupaten Magelang bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk sinkronisasi data, Bawaslu, hingga institusi pendidikan untuk menjangkau pemilih pemula.
KPU juga memaksimalkan sistem digital untuk mempermudah masyarakat. Warga dapat mengecek status data pemilihnya secara daring melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan perubahan data pemilih melalui aplikasi "Lapor PDPB KPU Kabupaten Magelang" secara daring.
"Kami juga melakukan inovasi lain dengan pembentukan relawan PDPB yang terdiri dari 105 mantan penyelenggara pemilu ad hoc yang tersebar di 105 desa dan 21 kecamatan. Relawan ini bertugas membantu KPU menyosialisasikan pentingnya pemutakhiran data secara masif hingga ke tingkat akar rumput," lanjut Siti.
KPU Magelang mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih, dan segera melapor ke KPU, Relawan PDPB, atau kantor desa setempat jika terdapat perubahan data.
0 Komentar