Masyarakat Sudah Bisa Cek Terdaftar Belumnya Sebagai Pemilih Lewat Aplikasi Lindungi Hakmu

Dilihat 1545 kali
Kegiatan Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Magelang.

BERITAMAGELANG - Ketua KPU Kabupaten Magelang, Afiffudin, mengatakan, masyarakat bisa cek terdaftar atau belum sebagai pemilih Pemilu 2024 bisa download di playstore aplikasi Lingdungi Hakmu

"Kalau di Pemilu 2019 Lindungi Hak Pilih, kalau sekarang aplikasi Lindungi Hakmu yang memuat rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, semua kabupaten/kota bahkan sampai tingkat TPS, bisa di cek melalui NIK, bisa terdeteksi meskipun hanya huruf depan dan belakang namanya," ucap Afiffudin, dalam kegiatan Evaluasi Verifikasi Administrasi dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Magelang. Bertempat di D'Brajan Cafe Mertoyudan, Kamis (22/9/2022).

Afiffudin, mengatakan, untuk cek bila ada kekawatiran namanya masuk ke dalam anggota parpol, bisa di cek di infopemilu.co.id cek keanggotaan parpol dengan tulis NIK. Bila tidak merasa mendaftar tapi namanya muncul maka lanjutkan ke tanggapan masyarakat, diisi formnya dilampirkan tandatangan kemudian dikirim, dan masuk ke sistem tanggapan masyarakat di PPID Kabupaten dan dilakukan klarifikasi dengan mengundang partai dan yang memberikan tanggapan, kemudian dilaporkan ke KPU RI.

"Terutama untuk calon-calon penyelenggara, apabila tidak anggota parpol penting untuk cek di sipol," terang Afiffudin.

Terkait hal tersebut, Afiffudin, sampai saat ini sudah ada 26 orang yang memberikan tanggapan tersebut, karena namanya masuk sebagai anggota partai.

"Tidak bisa sepihak, harus di croschek ke partainya," tandas Afiffudin.

Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Magelang menyampaikan sosialisasi kepada Parpol calon peserta Pemilu 2024, terkait Perbaikan Dokumen Persyaratan oleh Partai Politik 15 September - 28 September 2022.

"Saat ini sudah ada 24 Parpol yang terdiri dari sembilan partai yang punya kursi di DPR  dan sisanya ada partai yang pernah ikut Pemilu 2019, adapula partai yang baru," papar Afiffudin.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar