BERITAMAGELANG.ID - Wajah sumringah terlihat pada Wahidul Munir (38), salah satu calon PPPK tenaga teknis Pemerintah Kabupaten Magelang. Ia sudah 25 tahun menjadi tenaga harian lepas sejak 2000. Ia mengaku telah beberapa kali pindah wilayah tugas dan mulai mengabdi pertama kali di Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang.
Munir menjadi salah satu dari 549 PPPK Tenaga Teknis, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi Pemerintah Kabupaten Tahun Anggaran 2024. Ia kini mengikuti pemberkasan usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Munir mengungkapkan, nanti setelah diangkat menjadi PPPK, ia akan bekerja sebagai Operator Layanan Operasional pada Bagian Umum Setda Kabupaten Magelang.
"Berkas-berkas sesuai pengumuman sudah saya lengkapi, semoga pemberkasan usul NIPPPK lancar, dan saya sangat bersyukur semoga selalu diberi kesehatan agar dapat bekerja lebih baik lagi," harapnya.
Pada kesempatan itu, salah seorang peserta pemberkasan usul NIPPPK, Reny Krisnawati (24) yang saat ini menjadi guru kelas SDN Girirejo 2 Kecamatan Ngablak, juga merasa senang karena sebentar lagi akan diangkat menjadi PPPK, setelah 5 tahun mengabdi sebagai guru SD sejak 2020.
"Tambah semangat untuk dapat menularkan ilmunya ke anak didiknya dimanapun saya nanti ditempatkan, dan dengan bekerja sebagai pendidik, setiap apa yang saya lakukan tambah berkah dan manfaat," harapnya.
Kegiatan pemberkasan melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) tersebut berlangsung selama dua hari pada Senin, 3-4 Februari 2025, di Ruang Bina Karya Setda Kabupaten Magelang.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian pada BKPPD Kabupaten Magelang, Agung Satria Utama, yang ditemui di sela acara mengungkapkan, para calon PPPK tersebut diundang dan hadir dalam 2 sesi. Pada Senin (3/2/2025) untuk PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 25 orang dan tenaga teknis 249. Sedangkan tenaga PPPK Guru sebanyak 275 dijadwalkan Selasa (4/2/2025).
Agung menambahkan, pemberkasan usul NIPPPK merupakan bagian dari tahapan pengajuan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara. Proses ini merupakan hal penting dari tahapan seleksi ASN dimana hal tersebut menentukan apakah seorang calon PPPK yang lulus seleksi dapat diangkat atau tidak menjadi PPPK.
"Kami, panitia seleksi CASN Kabupaten Magelang berupaya untuk melakukan verifikasi berkas calon PPPK sebelum nantinya diperiksa oleh BKN, harapannya agar seluruh calon PPPK dapat lolos dan mendapat nomor induk," jelas Agung.
Adapun daftar dokumen persyaratan kelengkapan pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 j0. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 yang harus dibawa peserta calon PPPK, sebagai berikut:
0 Komentar