Audit Dorong Peningkatan Tertib Kelola Arsip

Dilihat 1128 kali

BERITAMAGELANG.ID - Mutu pengelolaan kearsipan di jajaran pemerintah Kabupaten Magelang menunjukkan tren yang semakin baik dari waktu ke waktu. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama ini, pengelolaan kearsipan oleh perangkat daerah makin tertib, prosedural dan lebih sistemik.


Demikian diungkapkan Kepala Dispuspa Kabupaten Magelang Wisnu Argo Budiono dalam rapat rencana pelaksanaan audit pengawasan kearsipan tahun 2025 di kantornya, Selasa (25/2/2025).


Ia menjelaskan dalam rangka mewujudkan tertib arsip, Dispuspa pada tahun ini akan menyelenggarakan audit. Sebuah kegiatan penting yang dilakukan untuk melaksanaan pengelolaan arsip dalam rangka menyelamatkan memori kolektif bangsa.


Di hadapan perwakilan 46 perangkat daerah se-Kabupaten Magelang, Wisnu menjelaskan urgensi penyelenggaraan audit, yaitu sebagai proses identifikasi  masalah, analisis, dan evaluasi yang dilaksanakan secara independen dan objektif.


Dijelaskannya, audit pengawasan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang telah dilaksanakan sejak empat tahun silam dan dilaksanakan berturut-turut sejak 2021. 


"Yang menggembirakan, hasil audit yang dilaksanakan menunjukkan tren pengelolaan kearsipan yang semakin baik," jelasnya.


Tahun 2021, kata Wisnu, hasil pengawasan menunjukkan kualitas pengelolaan kearsipan pada waktu itu dengan nilai 49,19 dengan kategori kurang. Pada 2022, nilai pengawasan meningkat menjadi 58,17 atau dengan kategori cukup. Kemudian 2023, nilai pengawasan menjadi 63,10 dengan kategori baik. Baru pada 2024 nilainya meningkat 71,31 dengan kategori sangat baik.


Pada tahun ini harapannya, hasilnya akan lebih baik lagi. 


"Targetnya, tidak ada lagi perangkat daerah yang nilainya kurang. Mengingat tenaga kearsipan sudah lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 43 PNS dan 20 PPPK," jelas Wisnu.


Arsiparis Ahli Muda pada Dispuspa Kabupaten Magelang, Ari Parwanti menambahkan, tahun ini kegiatan audit pengawasan kearsipan akan dilaksanakan pada Mei hingga Juni. Hasil pengawasan akan diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sekitar Oktober 2025.


Harapannya, permasalahan klasik seperti kesulitan menemukan kembali sebuah arsip, arsip menumpuk di sembarang tempat, atau hilangnya arsip, tak lagi terjadi di Kabupaten Magelang.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar