Bawaslu Kabupaten Magelang Mencatat Puluhan Kampanye Non STTP

Dilihat 1601 kali
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh

BERITAMAGELANG.ID - Selama masa kampanye dari 28 November sampai 21 Desember 2023 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang mencatat masih banyak partai politik (Parpol) yang Non STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye.


Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib mengatakan, pihaknya sudah melakukan kurang lebih 130 kegiatan pengawasan. Dalam massa periode ini, yang ber STTP itu hanya tiga, kemudian yang ber-SPK itu ada 27 dan ada 62 kampanye tanpa STTP. SPK adalah surat pemberitahuan kegiatan dari parpol. Dimana setiap parpol yang hendak melakukan kampanye membuat SPK ke Polresta Magelang, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.


"Dari 30 yang diajukan yang keluar STTP ada tiga, sisanya cukup dengan SPK," kata Habib, Selasa (02/01/2023).


Habib menambahkan, untuk kegiatan lainnya ada 38 dan kampanye non-STTP ini ada 62. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebenarnya parpol cukup memberikan SPK yang ditujukan kepada Polres dengan tembusan ke Bawaslu dan KPU. Kemudian, berdasarkan Perkap Kapolri harus sampai kepada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.


"Jadi kalau di Bawaslu, berdasarkan PKPU itu sudah cukup. Namun, untuk lebih menguatkan alangkah lebihnya baiknya bisa sampai STTP," jelasnya.


Jika tidak memiliki STTP tersebut, pihaknya akan mencoba memberikan rekomendasi untuk segera membuat SPK atau STTP. Namun, jika imbauan sudah tidak bisa, pihaknya bakal melakukan pembubaran kampanye bersama stakeholder lainnya. Ia mengaku, ini berbeda dengan kabupaten lainnya. Dimana parpol dan caleg itu pada aktif mengurus STTP dan SPK. Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye.


Sedangkan, untuk kategori pelanggaran lainnya seperti kode etik dan tindak pidana, Habib menyebut hingga kini pihaknya belum menanganinya. Dalam masa kampanye ini, pihaknya lebih fokus melakukan pencegahan, sehingga pelanggaran tidak terjadi.


"Jadi kalau ada hal-hal di lapangan kita lebih baik mencegah, sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu," ucapnya.


Di samping itu, menurutnya, di masa kampanye ini yang menjadi sorotan pengawasan adalah keberadaan alat peraga yang masih banyaknya pemasangan di pohon atau mungkin di zona pelarangan. Selain itu, juga ditemukan adanya kampanye hitam dengan spanduk. "Kami juga sempat mendeteksi kampanye hitam ini muncul di media sosial, tapi kemudian sudah dihapus oleh yang upload," pungkasnya.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar