Bawaslu Mulai Tertibkan Alat Peraga Kampanye

Dilihat 1627 kali
TERTIBKAN. Bawaslu Kabupaten Magelang tertibkan alat peraga kampanye yang melanggar dalam masa kampanye Pemilu 2019.

BERITAMAGELANG.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang menertibkan sebanyak 466 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Penertiban dilakukan serentak di 19 kecamatan di Kabupaten Magelang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh mengungkapkan APK dan BK tersebut terdiri dari 26 baliho, 18 spanduk, 17 stiker, 387 banner, dan 18 branding mobil angkutan umum (angkot). Dikatakan 16 angkot ada di Kecamatan Tegalrejo, satu angkot di Candimulyo dan satu bus jurusan Magelang-Purworejo.

"Yang kami tertibkan hanya APK yang melanggar ketentuan. Yang tidak melanggar sama sekali tidak kita sentuh. Operasi penertiban ini untuk mencegah pelanggaran pemilu yang lebih banyak," kata Habib.

Habib menuturkan pihaknya sempat mengejar bus jurusan Magelang-Temanggung yang dibranding salah satu capres, namun lolos. Bawaslu kemudian menggandeng paguyuban angkutan dan petugas terminal agar membersihkan sendiri bus dan angkutan yang dibranding capres ataupun caleg.

Giat penertiban APK melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten Magelang, Polres, Satpol PP serta jajaran Panwascam dan Panwasdes se-Kabupaten Magelang. 

Dua kecamatan lain melakukan penertiban pada Kamis (22/11), yakni Secang dan Mertoyudan. Habib mengungkapkan, tidak semua APK ditertibkan oleh Tim Gabungan. Dikatakan bahwa banyak caleg dan partai politik sudah lebih dulu memindahkan APK dan BK yang melanggar ketentuan pemasangan. Penertiban APK dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Komisioner Bawaslu Aini Sumarni Chabibah menjelaskan dasar penertiban APK adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berisi larangan kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Sementara Pasal 298 UU 7 tahun 2017 menyatakan pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan. 

"Pemasangan APK di lahan milik pribadi diperbolehkan sepanjang mendapatkan izin dari pemilik. Branding mobil diperbolehkan namun hanya di mobil pribadi atau partai bukan angkutan umum. Branding mobil juga hanya logo partai karena peserta Pemilu adalah partai bukan caleg," terang Aini. 

Aini menambahkan, penertiban APK juga dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU 23 tahun 2018 serta Peraturan Bupati (Perbup) Magelang nomor 22 tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame pasal 18 dan pasal 20.

Disebutkan pasal 18 Perbup melarang reklame dipasang di gedung pemerintah, rumah dinas, gedung pendidikan, museum, tempat ibadah, makam dan tempat pemakaman umum, gedung militer, jembatan, sungai, badan sungai, dan salurannya, dan monumen. Adapun pasal 20 Perbup 22 tahun 2014 melarang reklame dipasang melintang di atas jalan, pohon pelindung jalan, pohon penghijauan jalan, kemudian utilitas publik seperti rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, dan fasilitas air. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar