Bawaslu Inventarisasi Alat Peraga Kampanye

Dilihat 2696 kali
AWASI. Jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang siap kawal dan awasi pelaksanaan kampanye Pemilu 2019 dengan selalu berkoordinasi dengan KPU setempat.

BERITAMAGELANG.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang melakukan pendataan inventarisasi alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya.

Pendataan APK bertujuan mengetahui jumlah yang telah terpasang di ruang publik pada masa kampanye Pilpres dan Pileg 2019 ini. 

"Jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang telah laksanakan inventarisasi APK yang saat ini telah terpasang di ruang publik. Pendataan melalui Petugas Pengawas Kelurahan/Desa," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, Habib Saleh, Jumat (09/11). 

Menurut Habib, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Magelang, guna merapatkan lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2019. 

"Kami akan  berkoordinasi dengan pemerintah selaku pemilik wilayah, terkait dengan lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan dan yang dilarang. Tetapi yang jelas APK tidak boleh dipasang dengan cara dipaku di pohon, di gapura ruang publik, tempat ibadah dan kantor instansi pemerintah," papar Habib. 

Habib menegaskan, bila terdapat pelanggaran, pihaknya akan menyurati pihak Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sebagai KPU di tingkat kecamatan, untuk selanjutnya memberitahukan kepada partai politik yang bersangkutan agar segera menurunkan APK yang melanggar tersebut. 

"Harapan kami bila terdapat APK yang melanggar pihak partai sendiri yang akan menurunkannya. Hal tersebut juga bertujuan agar ruang publik tidak menjadi hutan APK, apabila dipasang di sembarang tempat. Mengingat jumlah peserta Pemilu khususnya Caleg cukup banyak," tutupnya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar