Beberapa Warga Srumbung Dapat Sanksi Sosial Karena Tidak Patuh Protokol Kesehatan

Dilihat 2543 kali
Warga Srumbung yang tidak patuh protokol kesehatan mendapat sanksi sosial dari Forkompimcam Srumbung Magelang, sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19, Sabtu (6/2/2021)
BERITAMAGELANG.ID - Beberapa warga Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang diberi sanksi sosial, dengan membaca teks Pancasila serta menyebut nama-nama Pahlawan Nasional, karena kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum. Ada juga warga yang mendapat teguran karena mengenakan masker hanya dikalungkan di leher.

"Kami memang tidak akan bosan terjun ke lapangan untuk mengedukasi warga pentingnya menggunakan masker di musim pandemi Covid-19 saat ini," kata Kapolsek Srumbung kata AKP Sumino, di sela sosialisasi peningkatan disiplin penegakan hukum dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, di Pasar Srumbung, Sabtu (6/2/2021).

Sebelumnya, Forkompimcam Srumbung melaksanakan Kegiatan Apel Tiga Pilar bersama Koramil dan Kecamatan. Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut Edaran Gubernur Jateng Ganjar Pranowo "Jateng Di Rumah Aja" selama dua hari Sabtu-Minggu 6 dan 7 Februari 2021.

Apel digelar di Halaman Kecamatan Srumbung dihadiri Danramil 16 Srumbung Kapten Inf I Ketut Kukuh AW, Kapolsek Srumbung AKP Sumino, Camat Srumbung Choirul Anwar serta seluruh anggota dari ketiga instansi tersebut.

Kegiatan apel dipimpin Kapolsek Srumbung AKP Sumino, dengan mengedepankan penanganan permasalahan di masyarakat. Juga solusi dalam penerapan pendisiplinan/penegakan protokol kesehatan di seluruh elemen masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Srumbung.

"Kita laksanakan ini dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan covid-19. Warga yang kedapatan tidak memakai masker kita beri," tegas  Sumino.

Danramil 16/srb Kapten Inf I Ketut Kukuh AW menambahkan,  perlu adanya kerja sama yang baik dalam 3 Pilar.

"Tidak hanya pemerintah, TNI dan Polri namun juga seluruh elemen masyarakat untuk menyamakan presepsi dalam melaksanakan Pergub dan Perbup terkait penegakan protokol kesehatan, agar warga sadar dan patuh protokol kesehatan sehingga kita semua bisa terhindar dari wabah virus Covid-19, " ujarnya.

Demikian juga dengan penegakan hukum bisa menjadi alternatif tindakan yang paling terakhir diambil, dalam memberikan sanksi kepada masyarakat yang belum patuh dan taat terhadap Protokol Kesehatan.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar