BPBD Ajak Masyarakat Antisipasi Dampak Bencana Kekeringan

Dilihat 878 kali
Penanganan kebakaran lahan di Dusun Salam 1, Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Sabtu (30/9/2023).

BERITAMAGELANG.ID - Sebagai langkah konkret penanggulangan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/1688/46/2024 tentang Antisipasi Bencana Kekeringan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Magelang. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Magelang.


Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang, Edi Wasono membenarkan terbitnya surat edaran tersebut. Dalam surat itu, setiap kepala SKPD diperintahkan melakukan antisipasi dampak bencana kekeringan.


"Iya betul itu (terbitkan surat edaran). Langkah antisipasi harus kita lakukan bersama-sama, tidak hanya stakeholder tetapi masyarakat juga," ungkap Edi saat ditemui di kantor BPBD Kabupaten Magelang, Jumat (5/7/2024).


Edi menegaskan edaran ini menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dengan melibatkan semua komponen yang ada di daerah, termasuk pelibatan masyarakat.


"Penanggulangan bencana kekeringan maupun karhutla tidak bisa dikerjakan secara sektoral karena bencana urusan bersama, oleh karena itu kerja sama multipihak pentahelix mutlak dilakukan," harap Edi.


Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang dan instansi terkait dalam mengambil langkah-langkah preventif serta responsif untuk mengantisipasi dan menangani bencana kekeringan, kebakaran hutan, dan lahan, sehingga dampak negatif dapat diminimalisir.


Berikut bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Drs. Adi Waryanto:


  1. Memetakan daerah rawan/berpotensi terjadi bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan serta langkah-langkah strategis penanganannya;
  2. Meningkatkan kewaspadaan pada musim kemarau yang dapat berdampak pada terjadinya bencana kekeringan, kebakaran hutan, dan lahan;
  3. Memanfaatkan embung/lahan tampungan air, pembuatan sumur bor dan melakukan pemantauan ketersediaan air bersih sebagai antisipasi bencana kekeringan;
  4. Melaksanakan kegiatan distribusi air bersih bagi masyarakat terdampak bencana kekeringan;
  5. Melarang aktivitas penggunaan bahan-bahan yang mudah menimbulkan percikan api/kebakaran di kawasan hutan atau pada lahan yang mudah terbakar;
  6. Menyesuaikan pola tanam termasuk komoditas pertanian masa bercocok tanam dengan memperhatikan periode musim kemarau.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar