Buang Sampah di TPA dan TPSS Dikenakan Tarif Retribusi

Dilihat 7182 kali
Membuang sampah di TPA/TPSS per 1 Januari 2022 dikenakan tarif dan bisa berlangganan.
BERITAMAGELANG.ID - Salah satu solusi mengatasi masalah tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA Pasuruan), Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, mengarahkan sampah dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dengan menarik tarif retribusi sampah.

PLT Kepala UPT Pengolahan Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto mengatakan, TPA Pasuruan 1 sudah penuh dan belum ada lokasi baru sebagai pengganti, sehingga harus dilakukan pemilahan sampah dari rumah yaitu sampah organik dan sampah non organik. 

Sampah organik diolah menjadi kompos dan dikembalikan ke alam, sedangkan sampah non organik disalurkan ke bank sampah diolah menjadi berkah, atau ke TPS 3R terdekat, atau dibuang di TPA/TPSS dengan menjadi pelanggan Pemda Kabupaten Magelang.

Jika terpaksa dibuang di TPA/TPSS terhitung mulai 1 Januari 2022, dikenakan tarif Rp50 per kg jika membuang ke TPA, dan Rp55 jika membuang sampah ke TPSS. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020.

"Sampah organik tidak boleh dibuang di TPA/TPSS, sebaiknya dijadikan kompos atau pupuk. Sedangkan sampah non organik bisa diterima di TPA/TPSS, itu pun sudah terpilah basah dan kering," ucap Joni, Senin (3/1).

Joni menerangkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat sebelum diterapkan kebijakan tersebut pada awal tahun ini. Namun, masih terkendala belum ada peralatan timbangan di TPSS untuk menimbang sampah. Oleh karenanya DLH membuka pendaftaran pelanggan TPSS berbayar.

"Bisa datang langsung ke TPSS, nanti bisa minta formulir kepada petugas, kemudian dilampiri foto kopi KTP, dan terbitkan kartu pelanggan, dengan membayar satu bulan sekali. Agar tidak ribet karena bayarnya satu bulan sekali," jelas Joni.

Joni menjelaskan, tarif pembayaran sampah disesuaikan dengan kriteria pelanggan, diantaranya Rumah Tempat Tinggal Kecil jumlah anggota keluarga 1-4, dengan luas bangunan 36 m² dengan tarif Rp5.000 per bulan. Rumah Tempat Tinggal Menengah jumlah anggota keluarga 5-11 luas bangunan 37 m² - 70 m² dengan tarif Rp10.000 per bulan. Rumah Tempat Tinggal Kecil luas bangunan 70 m² dengan tarif Rp15.000.

Masih banyak kriteria yang lainnya mulai dari hotel, rumah makan, perkantoran, tempat pendidikan, bengkel, industri rumah tangga, perusahaan industri, pergudangan, tempat hiburan dan pelayanan kesehatan, yang mana bisa dibayar per bulan.

"Untuk pedagang kaki lima yang menetap dibayarkan per hari Rp5.000 dan pedagang kaki lima yang insidentil per hari Rp1.000," papar Joni.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar