BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang, Grengseng Pamuji dorong partisipasi masyarakat dalam penguatan Koperasi Merah Putih. Hal tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peningkatan Pemahaman dan Partisipasi Masyarakat terhadap Pentingnya Keberadaan Koperasi Merah Putih, Sabtu (28/6/2025), di Lily Ballroom, Hotel Trio Magelang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penguatan ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan.
Koperasi Merah Putih merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian ekonomi lokal dengan mengedepankan prinsip koperasi yang berkeadilan dan partisipatif.
Bupati Grengseng dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi di Kabupaten Magelang selama ini telah menunjukkan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi masyarakat. Namun, ia menilai pemahaman dan keterlibatan masyarakat terhadap koperasi, khususnya Koperasi Merah Putih, masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
"Tujuan utama kita adalah meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap koperasi. Dengan pemahaman yang baik, akan tumbuh kesadaran kolektif untuk aktif mendukung koperasi Merah Putih," ujar Grengseng.
Ia menambahkan, kekuatan koperasi terletak pada partisipasi aktif anggotanya, baik sebagai pemilik maupun pengguna. Melalui koperasi, pertumbuhan ekonomi desa dapat didorong lebih merata, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan.
Sementara itu, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Magelang, Ahmad Kuncoro, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan atas inisiatif kolektif antar anggota asosiasi. Hingga saat ini, sebanyak 181 desa telah berkontribusi dalam pendanaan kegiatan melalui iuran sebesar Rp3,5 juta per desa.
"Sayangnya, masih ada beberapa desa yang belum membayar iuran karena masih mempertanyakan legalitas asosiasi, padahal surat Kemenkumham sudah terbit sejak 20 Desember," jelas Ahmad.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada 3 hingga 4 kecamatan yang belum bisa mengadakan kegiatan serupa karena rendahnya tingkat partisipasi desa di wilayah tersebut. Ahmad menekankan pentingnya keterlibatan seluruh desa agar implementasi Koperasi Merah Putih sesuai dengan amanat Perda Nomor 52 Tahun 2023 tentang peran desa dalam mendukung koperasi.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi titik awal penguatan ekosistem koperasi di Kabupaten Magelang, sekaligus mendorong masyarakat untuk melihat koperasi tidak hanya sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai gerakan sosial yang mampu mengangkat kesejahteraan bersama.
0 Komentar