DBHCHT Dorong Peningkatan Kesejahteraan dan Daya Saing Tenaga Kerja di Kabupaten Magelang

Dilihat 64 kali
Dwi Cahyo Setyaji, Widi Astuti, Haryo Legowo, Galih Dian Kusuma, Erwin Gunarso saat menjadi narasumber dalam talkshow "Jamus Gemilang Jagongan Lan Musyawarah" yang diselenggarakan Radio Gemilang FM bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Magelang, Rabu (29/10).

BERITAMAGELANG.ID - DBHCHT merupakan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Dana ini sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri. Bea Cukai berkontribusi sebagai instansi pemungut cukai hasil tembakau.

Hal ini diungkapkan Dwi Cahyo Setyaji, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Magelang, dalam talkshow "Jamus Gemilang Jagongan Lan Musyawarah" yang diselenggarakan Radio Gemilang FM bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang dan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Magelang, Rabu (29/10).

"Kabupaten Magelang mendapatkan alokasi sekitar Rp26,8 miliar di tahun 2025. Proporsi Penggunaan (Berdasarkan PMK Nomor 72 Tahun 2024), Bidang Kesejahteraan Masyarakat 50 persen, Bidang Kesehatan 40 persen, Bidang Penegakan Hukum (termasuk sosialisasi ketentuan cukai) 10 persen," ungkap Dwi Cahyo.

Widi Astuti, Kabid Industri Disperinaker Kabupaten Magelang menambahkan, dana ini diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembinaan industri tembakau, dan pengentasan pengangguran melalui pelatihan kerja.

"Khusus di Bidang Kesejahteraan Masyarakat, Disperinaker mengalokasikan anggaran untuk dua fokus utama, yaitu pembinaan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan pelatihan keterampilan kerja," ujar Widi.

Dalam pembinaan IHT, Disperinaker secara rutin menggelar pelatihan linting dan blending tembakau. Pelatihan ini menyasar langsung para pekerja atau buruh di industri rokok skala kecil dan menengah (IKM IHT) yang sudah berizin.

Menurut  Haryo Legowo, Penyuluh Perindag Ahli Muda Disperinaker, pelatihan ini krusial untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas produk, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja.

"Beberapa perusahaan masih menghitung upah buruh berdasarkan jumlah lintingan per hari. Kami mendorong pekerja untuk meningkatkan kemampuan mereka. Saat ini, dengan standar 300 sampai 600 batang per hari, upah masih belum mencapai UMK. Target kita, pekerja bisa mencapai 2.000 lintingan per hari agar upah mereka bisa mendekati bahkan mencapai standar UMK," jelas  Haryo.

Selain itu, pelatihan blending juga diberikan untuk menjaga konsistensi cita rasa rokok dan memenuhi selera pasar, yang menjadi kunci daya saing produk IHT lokal.

Sementara itu, untuk mendukung diversifikasi ekonomi agar masyarakat tidak hanya bergantung pada IHT, DBHCHT juga memfasilitasi pelatihan keterampilan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Magelang.

Instruktur Ahli Muda Disperinaker, Galih Dian Kusuma, menyebutkan tahun ini BLK telah menyelesaikan 21 paket pelatihan, termasuk pemagangan ke Jepang dan kejuruan lainnya.

"Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja lokal melalui pelatihan berbasis kompetensi, serta mendukung diserfisikasi ekonomi daerah," kata Galih.

Pelatihan di BLK dibuka untuk umum dan para pencari kerja, dengan mekanisme pendaftaran yang saat ini banyak dilakukan secara online yang bisa diakses di instagram @blkmagelang.

Di sisi lain, Bea Cukai Magelang sebagai instansi pemungut cukai, terus berkomitmen mendukung IHT legal melalui asistensi dan pendampingan, serta gencar melakukan operasi penindakan rokok ilegal.

Erwin Gunarso, Pemeriksa Bea Cukai Magelang, merincikan bahwa hingga Juni 2025, Bea Cukai Magelang beserta tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 2,7 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

"Kita terus lakukan operasi bersama Satpol PP, TNI, dan Polri. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp 0811 2640225 atau Instagram @beacukaiMagelang, dan kerahasiaan pelapor dijamin," lanjut Erwin.

Dukungan Bea Cukai tidak hanya penindakan, tetapi juga edukasi langsung dan pendampingan bagi petani yang ingin mendirikan pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) karena sifatnya yang padat karya dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Sinergi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, dan masyarakat adalah kunci jadi mari kita bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal, yang akan berimbas pada meningkatnya penerimaan cukai, DBHCHT yang naik, dan pada akhirnya akan kembali kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Magelang," tutup Erwin Gunardi.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar