BERITAMAGELANG.ID - Puluhan warga Desa Kalikuto Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang menerima uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak proyek Tol Jogja Bawen, Senin (15/12).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Yogyakarta-Bawen II Kementerian PUPR, Moh. Fajri Nukman mengatakan, UGR periode pertama di Kecamatan Grabag ini sebenarnya terdapat tiga desa, namun kali ini hanya ada dua desa yakni Kalikuto 50 bidang dan Purwodadi dua bidang.
"Untuk Purwodadi memang susulan sifatnya karena ini cuman dua bidang. Total 52 bidang senilai Rp 32,49 miliar. Untuk luas 2,28 hektare," kata Fajri di sela pembayaran UGR di Kantor Desa Kalikuto.
Disampaikan Fajri, hingga hari ini Senin (15/12) progres Jalan Tol Jogja-Bawen secara keseluruhan sudah mencapai 69,03 persen. Dengan rincian seksi 1: 98,73 persen, seksi 2: 93,18 persen. Kemudian seksi 3: 82,64 persen, seksi 4: 62,87 persen, seksi 5: 23,48 persen, dan seksi 6: 96,62 persen.
"Untuk di sini seksi 5 wilayah Magelang," jelasnya.
Di antara puluhan warga penerima UGR, Khamid, warga Dusun Ngencek Desa Kutosari Grabag menjadi penerima terkecil yakni kisaran Rp11 juta.
UGR tersebut untuk ganti rugi tanah sawah terdampak tol seluas 8 meter.
Meski besaran UGR tak seberapa Khamid mengaku senang dan bersyukur menerimanya.
"Kalau yang diterima saya jumlahnya tidak terlalu luas, hanya nyerempet sedikitlah. Nanti saya gunakan untuk biaya pendidikan anak," kata Khamid.
Khamid menambahkan, semula dirinya tak menyangka jika sawah yang biasa ditanami palawija dan sayuran akan terkena proyek tol.
Menurutnya, lokasi sawah jauh dari pemukiman, tapi dekat dengan jalan usaha tani wilayah setempat.
Seperti warga yang lain, Khamid sebelumnya juga harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar UGR bisa dicairkan.
"Prosesnya juga lama sekitar dua tahun untuk melengkapi surat suratnya," kata dia.
0 Komentar