Desa Didorong Jadi Benteng Pertama Lawan Politik Uang

Dilihat 22 kali
Kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026 di Muntilan, Kamis (1/10/2026).

BERITAMAGELANG.ID - Upaya mencegah politik uang di Kabupaten Magelang tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan Bawaslu. Desa dan masyarakat dinilai harus menjadi benteng pertama untuk menjaga agar suara pemilih tidak berubah menjadi komoditas transaksi.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Keterlibatan dan Peran Masyarakat Tahun 2026 di Muntilan, Kamis (1/10/2026).

Mewakili bupati, Wakil Bupati Magelang, Sahid menegaskan, politik uang merupakan salah satu ancaman nyata terhadap kualitas demokrasi.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya memengaruhi proses pemilihan, tetapi juga berpotensi mengubah hak pilih masyarakat menjadi transaksi sesaat. Dampaknya dapat berlanjut hingga kualitas kepemimpinan dan pembangunan di daerah.

"Keberhasilan demokrasi bukan sekadar angka partisipasi di TPS, melainkan sejauh mana kedaulatan rakyat terjaga tanpa dicemari oleh tindakan-tindakan yang mencederai hukum,"  demikian disampaikan Sahid saat membacakan sambutan Bupati Magelang.

Pemkab Magelang mencatat persoalan politik uang di tingkat desa memiliki sejumlah akar masalah, mulai dari kerentanan ekonomi dan rendahnya literasi politik hingga masih adanya anggapan bahwa pemberian menjelang pencoblosan merupakan rezeki yang sayang ditolak.

Selain itu, masyarakat juga dinilai masih menghadapi persoalan keberanian untuk melaporkan dugaan pelanggaran karena khawatir terhadap tekanan sosial, konflik antar warga, maupun ketidaktahuan mengenai mekanisme pelaporan.

Karena itu, desa tidak boleh hanya dipandang sebagai sasaran mobilisasi suara. Desa justru harus menjadi basis pemilih yang sadar dan rasional.

"Desa bukanlah objek politik semata, melainkan benteng pertahanan utama demokrasi," tegasnya.

Di Kabupaten Magelang, Bawaslu telah membentuk 41 Desa Anti Politik Uang (APU) dan tujuh Desa Pengawasan yang tersebar di 19 kecamatan. Pemkab Magelang mendorong keberadaan desa-desa tersebut tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi dilanjutkan dengan keterlibatan aktif masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh menegaskan, pengawasan pemilu tidak mungkin sepenuhnya dilakukan oleh Bawaslu.

Bawaslu memiliki keterbatasan untuk melihat seluruh peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Karena itu, keterlibatan warga menjadi kekuatan penting dalam pengawasan partisipatif.

"Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan. Demokrasi harus dijaga," kata Habib Shaleh.

Menurut Habib, masyarakat yang peduli, berani menyampaikan informasi, serta menolak praktik yang merusak demokrasi dapat membuat pengawasan menjadi jauh lebih kuat. 

Habib menyebut pendekatan tersebut sebagai Nyala Api Demokrasi dari Desa. Menurutnya, demokrasi nasional tidak akan memiliki fondasi kuat apabila demokrasi di tingkat desa kehilangan semangat dan partisipasi masyarakat.

Karena tahapan Pemilu 2029 semakin dekat, Bawaslu mendorong penguatan jejaring, pendidikan politik dan komunikasi antara masyarakat dengan pengawas Pemilu mulai dilakukan sejak sekarang. Desa APU diharapkan menjadi titik-titik penguatan demokrasi yang tetap hidup bahkan setelah tahapan Pemilu selesai.

Pesan akhirnya sederhana: masyarakat bukan sekadar pemilik suara, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga agar suara tersebut digunakan secara bebas, sadar dan bermartabat.

"Dari desa kita menyalakan kesadaran. Dari masyarakat kita menguatkan pengawasan. Dari kebersamaan kita menjaga demokrasi," pungkasnya.

Kegiatan tersebut melibatkan peserta dari tokoh masyarakat, wartawan, perangkat desa, kelompok disabilitas, kelompok perempuan, Saka Adhyasta Pemilu, Perisai Demokrasi hingga organisasi kepemudaan/mahasiswa.

Kagiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Bupati Magelang beserta Wakil Bupati Magelang; Sakir (Ketua DPRD Kabupaten Magelang); Kapolresta Magelang; Dandim 0705 Magelang; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang