Desa Perlu SDM Produktif Jalankan Peran dan Fungsinya

Dilihat 1099 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Labbaika Nugroho menyampaikan, desa membutuhkan SDM yang produktif, handal dan profesional dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa.


Sehingga peningkatan kemampuan kepala dan perangkat desa sangat dibutuhkan dalam rangka menjalankan peran secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsinya.


"Sekarang ini desa dituntut harus mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga Kepala Desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa) beserta Perangkat Desa di bawahnya harus memahami regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan, dengan rajin berdiskusi, membaca aturan dan memanfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan," kata Labbaika Nugroho saat kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Aparatur Desa dan Anggota BPD se-Kecamatan Windusari di Merapi Merbabu Hotel, Sleman, Yogyakarta, Jumat (1/7/2022).


Labbaika menegaskan, pembangunan mesti dilaksanakan sesuai dengan program yang direncanakan dan dituangkan dalam RPJM Desa dan APBDesa. Sejalan dengan hal ini, regulasi juga harus selalu ditaati agar tujuan utama pembangunan dapat terwujud dan tidak ada permasalahan di kemudian hari. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa harus selalu dijadikan acuan. 


Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang terpenting adalah mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya. Oleh karena itu, kapasitas dan kapabilitas kepala dan perangkat desa dalam menjalankan manajemen desa sangat diharapkan lebih meningkat. 


Ia berharap kepada para peserta Pelatihan Peningkatan Kapasitas untuk memahami peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa. Kemudian menjalin dan membuka komunikasi dengan para pihak, terkait pembangunan yang akan dilaksanakan. 


"Transparansi dalam pengelolaan keuangan desa mesti dilaksanakan. Pahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tingkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dari sumber-sumber yang dimiliki desa baik dari keberadaan Bumdes maupun dari potensi alam yang dimiliki oleh desa. Tingkatkan penerimaan dari pajak dan retribusi desa," tegasnya.


Camat Windusari, Titok Lestianto menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas seluruh Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Windusari menjadi lebih baik dan memiliki kompetensi lebih.


Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas dari Perangkat Desa dan juga lembaga yang ada di desa agar semakin memiliki kompetensi antara lain, pelatihan pelayanan administrasi kependudukan yang bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Magelang, pelatihan keprotokolan yang bekerja sama dengan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Magelang


"Kemudian Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas PKK yang diikuti Tim Penggerak PKK Desa se-Kec. Windusari yang bekerja sama dengan pengurus TP PKK Kabupaten Magelang," papar Titok.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar