Dinas Perinaker Kabupaten Magelang Siapkan Posko Pengaduan THR Lebaran 2022

Dilihat 2034 kali
Posko pengaduan THR Lebaran tahun 2022 Dinas Perinaker Kabupaten Magelang. (Foto. Chan)

BERITAMAGELANG.ID - Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 dibawah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, siap menerima aduan Para pekerja yang tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau jumlah THR yang diterima tidak sesuai ketentuan.

"Kami siap menerima aduan teman-teman dari serikat buruh/pekerja yang menghadapi kendala dalam pencairan THR," ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, Sukamtono, Kamis (21/4/2022).

Diperinaker akan melakukan mediasi melalui komunikasi dengan manajemen perusahaan, untuk dicarikan solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

Sukamtono mengatakan, ketentuannya THR bagi buruh/pekerja perusahaan dapat diberikan pada H-7 Lebaran. "Sehingga tidak timbul gejolak yang bisa mengganggu hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha," terang Sukamtono.

Adapun di Kabupaten Magelang terdapat 387 perusahaan yang terdiri dari  55 perusahaan besar antara lain bergerak di bidang tekstil dan pengolahan kayu, yang menyerap hampir 30 ribu tenaga kerja.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 👧🧒✨ 1.217 anak dari seluruh Kabupaten Magelang berkumpul dalam Puncak Hari Anak Nasional ke-42 dengan tema “Sayangi Anak, Lindungi, dan Bangun Masa Depan”. Bersama, Pemkab Magelang dan seluruh OPD berkolaborasi menghadirkan ruang yang aman, nyaman, sehat, dan ramah anak demi mencetak generasi cerdas, berkarakter, dan siap membangun masa depan daerah. 🇮🇩❤️ Karena masa depan Magelang dimulai dari anak-anak hari ini! 🌟 #HAN2026 #HariAnakNasional #KabupatenMagelang #Magelang #AnakIndonesia ♬ original sound - kominfomagelang