BERITAMAGELANG.ID - Posko Pengaduan THR Lebaran 2022 dibawah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, siap menerima aduan Para pekerja yang tidak diberi Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu atau jumlah THR yang diterima tidak sesuai ketentuan.
"Kami siap menerima aduan teman-teman dari serikat buruh/pekerja yang menghadapi kendala dalam pencairan THR," ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kabupaten Magelang, Sukamtono, Kamis (21/4/2022).
Diperinaker akan melakukan mediasi melalui komunikasi dengan manajemen perusahaan, untuk dicarikan solusi yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Sukamtono mengatakan, ketentuannya THR bagi buruh/pekerja perusahaan dapat diberikan pada H-7 Lebaran. "Sehingga tidak timbul gejolak yang bisa mengganggu hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha," terang Sukamtono.
Adapun di Kabupaten Magelang terdapat 387 perusahaan yang terdiri dari 55 perusahaan besar antara lain bergerak di bidang tekstil dan pengolahan kayu, yang menyerap hampir 30 ribu tenaga kerja.
0 Komentar