Hari Tenang Pemilu 2024 Semua APK Parpol Harus Dibersihkan

Dilihat 1155 kali
Bawaslu Kabupaten Magelang gelar Sosialisasi Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.

BERITAMAGELANG.ID - Memasuki masa tenang jelang pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024, semua atribut termasuk Alat Peraga Kampanya (APK) partai politik (Parpol) dalam bentuk apapun, harus dibersihkan. Tujuannya, agar Pemilu berjalan aman, lancar, jujur, adil, bebas dan rahasia.

"Kita minta dukungannya semua pihak, khususnya pengurus Parpol, para Caleg untuk menurunkan APK," pinta Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh pada sosialisasi Penguatan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024, di Sekar Kedhaton Restourant Magelang, Sabtu (10/2-2024).

Narsum Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Sumali Ibnu Chamid (CEO Zona Media Network), Aini Sumarni (Bawaslu) dan moderator Fanny Rachmawati, diikuti elemen masyarakat dari GMNI, HMI, PMII, IMM, IPM, Fatayat, Nasyiatul Aisiyah, Ansor, IPPNU, IPNU, Mafindo, KNPI, Bhayangkari, Persit, Dharma Wanita, PKK, GOW, PWI, BEM Unimma dan BEM STIA Syubanul Wathon.

Menurut Habib, jika atribut dan APK sudah diturunkan dan bersih, sehingga tidak menggangu aktivitas disaat hari tenang. "Jadi, kita bisa lebih fokus dan berkonsentrasi dalam pengiriman surat suara di tempat pemungutan suara," ujarnya

Untuk itu, adanya partisipasi aktif semua pihak, termasuk kelompok masyarakat, menjadikan Pemilu 2024 bisa lebih berkualitas, karena pelaksanaan pencoblosan mendapat pengawasan dari masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang aktif ikut mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Koordinator Devisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Magelang, Aini Sumarni mengatakan, kerawanan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, adalah kampanye pada hari pemungutan suara, pemberian uang atau materi lainnya, keterlibatan pihak yang dilarang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Begitu juga dengan memanipulasi perolehan suara, intimidasi kepada pemilih dan penyelenggara. Serta netralitas ASN, Kades, perangkat desa agar tidak memobilisasi massa," ujarnya

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar