BERITAMAGELANG.ID - Sebanyak 3.554 botol minuman keras (Miras) berbagai merek disita dan dimusnahkan oleh jajaran Polresta Magelang guna menciptakan kondusifitas menjelang Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang Polresta Magelang disaksikan jajaran Polresta dan Forkopimda setempat, Senin (17/2/2025).
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar menyampaikan, pemusnahan barang bukti miras ini merupakan hasil operasi Kepolisian yang ditingkatkan, kurang lebih ada 3.554 botol miras berbagai merek dan 500 liter miras dalam jerigen jenis ciu yang telah dimusnahkan.
Menurutnya, keberhasilan ini merupakan kerja sama dan sinergitas dari jajaran Forkopimda termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat terhadap pemberantasan peredaran miras ilegal.
"Ini menjadi penting dalam rangka untuk mewujudkan Kamtibmas menjelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri nantinya," kata Kombes Pol Herbin Sianipar.
Lebih lanjut, Kombes Pol Herbin mengatakan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan selama bulan suci Ramadan agar masyarakat khususnya dapat melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan dalam kondisi yang aman damai sehingga bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah.
"Ini akan kami terus laksanakan dengan dukungan forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda," tegas Kombes Pol Herbin Sianipar.
Pj Bupati Magelang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Nanda Cahyadi Pribadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tinginya kepada jajaran penegakan hukum Polresta Magelang atas kerja keras dan sinergitas antara pemangku kebijakan dalam memelihara kamtibmas dan pemberantasan peredaran miras.
Ia juga mengapresiasi jajaran Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang, atas sinergitas dan kerja samanya sehingga pemusnahan barang bukti atau sitaan ini telah memiliki kekuatan hukum untuk dilakukan pemusnahan.
Ada sebanyak 3.554 botol minuman keras berbagai merek dan jenis ciu/tuak sebanyak 500 liter yang dilakukan sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Polesta Magelang bersama stakeholder terkait sesuai dengan amanat undang-undang.
"Kita semua berharap dengan pemusnahan barang bukti ini masyarakat akan semakin percaya dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ungkap Nanda.
Dalam hal ini, Nanda juga menekankan pentingnya pendidikan hukum kepada masyarakat melalui sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami hukum serta menjauhi perbuatan melanggar hukum, mencegah kejahatan sejak dini dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif.
Nanda mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat rekan-rekan media untuk selalu bersinergi membantu aparat penegak hukum dalam memberantas barang illegal serta menjaga kondisifitas wilayah dari peredaran miras dan obat-obatan terlarang.
"Sekali lagi kami sampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran penegak hukum, OPD terkait, tokoh agama, tokoh masyarkat serta tokoh pemuda atas kerja sama dan sinerginya dalam menjaga stabilitas dan kodusifitas di wilayah Kabupaten Magelang. Dengan harapan ke depan angka kriminalitas dan peredaran miras di wilayah hukum Kabupaten Magelang bisa menurun," harapnya.
0 Komentar