BERITAMAGELANG.ID - Pohon randu alas yang diperkirakan berusia sekitar 250 tahun di Desa Tuksongo, Borobudur, akhirnya dipangkas, Senin (2/2). Meski begitu, nantinya pohon tersebut tetap disisakan sekitar delapan meter sebagai ikon desa.
Kegiatan pemangkasan tersebut menyebabkan penutupan sementara akses lalu lintas di sekitar lokasi. Mengingat ukuran pohon yang besar serta penggunaan alat berat berupa crane dalam proses pemangkasan cabang-cabang randu alas.
Sebelum pemangkasan dimulai, warga setempat bersama pemerintah desa dan pihak terkait menggelar selamatan. Dalam prosesi tersebut ada sembilan ingkung ayam dan dilakukan doa bersama sebagai bentuk permohonan keselamatan dan kelancaran kegiatan.
Usai selamatan, petugas mulai memasang tali seling yang dililitkan pada cabang-cabang pohon randu alas untuk mengantisipasi arah jatuhnya potongan kayu.
Sejumlah warga tampak memadati sekitar lapangan untuk menyaksikan langsung proses pemangkasan. Tak sedikit dari mereka mengabadikan momen, mengingat randu alas telah menjadi bagian dari sejarah dan identitas Desa Tuksongo selama ratusan tahun.
Kepala Desa Tuksongo, M. Abdul Karim mengatakan, pemangkasan randu alas terpaksa dilakukan karena kondisi pohon yang secara kasat mata sudah tidak layak hidup dan berpotensi membahayakan. Sehingga pemangkasan itu mendesak dilakukan demi aspek keselamatan.
"Pohon ini berada di kawasan wisata dan pemukiman warga. Jika tidak diambil langkah, tentu bisa membahayakan pengguna jalan maupun wisatawan," ujarnya.
Menurut Karim, keputusan pemangkasan randu alas didasarkan pada hasil kajian tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Dari kajian tersebut, pohon randu alas dinyatakan 95 persen sudah tidak layak hidup. Atas dasar itu, pemerintah desa bersama stakeholder terkait sepakat untuk menebang pohon tersebut.
Namun, randu alas yang diperkirakan berusia sekitar 250 tahun tersebut tidak ditebang habis. Dari tiga opsi penanganan yang direkomendasikan tim UGM, pemerintah desa dan kabupaten sepakat memilih opsi ketiga, yakni memotong pohon dan menyisakan sebagian batang sebagai ikon desa.
"Kami menyisakan sekitar delapan meter dari bawah. Jadi meskipun pohon dipotong, Desa Tuksongo tetap memiliki ikon," katanya.
Pemerintah kabupaten juga menyatakan dukungan, termasuk terkait anggaran penataan kawasan pasca pemangkasan. Selain itu, pemerintah desa juga telah menyiapkan langkah regenerasi randu alas. Bibit atau anakan randu yang sudah tumbuh sebelum pohon induk mati rencananya akan ditanam di sisi timur lapangan, tepatnya di tanah kas desa.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Magelang, Mulyanto menegaskan, pemangkasan randu alas tidak dilakukan secara tuntas agar nilai historis dan pariwisata tetap terjaga.
"Pohon disisakan setinggi delapan meter agar ikonnya tidak hilang. Tuksongo memiliki sejarah randu alas yang usianya sudah ratusan tahun, dan itu didukung dokumentasi lama," ucapnya.
Dia menambahkan, pemerintah desa telah berkoordinasi dengan UGM terkait perawatan tunggak pohon untuk mengantisipasi pelapukan. Menurutnya, meski proses alami pada pohon tua tidak bisa dihindari, langkah perawatan sudah dipersiapkan agar sisa randu alas tetap terjaga sebagai ikon kawasan.
Mulyanto menyebut, penataan kawasan Tuksongo ke depan juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan UMKM dan pemberdayaan masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, terlebih Kabupaten Magelang masih berada pada musim hujan dan termasuk wilayah rawan bencana.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpangan) Kabupaten Magelang, Romza Ernawan mengakui adanya pro dan kontra di masyarakat terkait pemangkasan randu alas. Namun, dari sisi teknis, pihaknya menilai kondisi pohon memang sudah tidak aman.
"Secara fisiologis terjadi pelapukan pada kulit batang, kambium sudah tidak ada, dan dari struktur tanaman kondisinya sudah mati," jelas Romza.
Dia melanjutkan, munculnya tunas baru di pangkal batang terjadi karena suplai unsur hara di bagian bawah masih tersedia. Untuk memastikan langkah penanganan tepat, pemerintah daerah menggandeng akademisi UGM guna mendapatkan kajian ilmiah yang independen.
Pemangkasan randu alas ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Distanpangan, kehutanan, akademisi UGM, Dinas Lingkungan Hidup, DPUPR, BPBD, Disparpora, Bappeda, Forkopimcam, hingga pemerintah desa. Proses pemangkasan diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga hari hingga dinyatakan selesai.
0 Komentar