BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menyatakan kesiapan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) pada 2026. Total terdapat 69 desa di 16 kecamatan yang akan mengikuti agenda demokrasi tingkat desa tersebut.
Kesiapan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Command Center Room Pusaka Gemilang, Kabupaten Magelang, Kamis (29/1).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho, mengatakan kesiapan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pilkades Serentak dan PAW tahun 2025 - 2026.
"Melalui surat Mendagri tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah yang memiliki desa dan telah memiliki jadwal pelaksanaan Pilkades pada tahun 2025 maupun 2026 tetap diperbolehkan melaksanakan Pilkades, baik secara serentak maupun melalui mekanisme antar waktu, dengan tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Gunawan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sambil menunggu terbitnya peraturan pelaksana sebagai dasar teknis pelaksanaan di lapangan.
Gunawan memaparkan, Pilkades Serentak akan dilaksanakan di 49 desa pada 16 kecamatan, dengan akhir masa jabatan kepala desa pada 7 Desember 2026. Sementara Pilkades Antar Waktu akan dilaksanakan di 20 desa pada 15 kecamatan, dengan akhir masa jabatan kepala desa pada 7 Januari 2028.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa dan sisa masa jabatan masih lebih dari satu tahun, maka pengisian jabatan kepala desa dilakukan melalui mekanisme Pilkades Antar Waktu," jelasnya.
Dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda, disepakati tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak dan PAW. Untuk Pilkades Serentak, tahapan persiapan dijadwalkan pada 1 Juni - 10 Juli 2026, pencalonan 6 Juli - 19 September 2026, pemungutan suara paling lambat 27 Oktober 2026, serta penetapan hasil pada 21 September - 7 Desember 2026.
Sementara itu, Pilkades Antar Waktu dijadwalkan melalui tahapan persiapan 23 Februari - 31 Maret 2026, pencalonan 25 Maret - 22 Mei 2026, musyawarah desa 25 Mei 2026, dan penetapan hasil 26 Mei - 16 Agustus 2026.
Dari sisi pendanaan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.437.996.566,00 pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Magelang untuk pelaksanaan Pilkades Serentak, serta APBDes untuk Pilkades Antar Waktu, yang digunakan untuk mendukung pembiayaan operasional panitia, logistik pemilihan, pengamanan, serta kegiatan pemantauan di tingkat kecamatan dan desa.
Dalam kesempatan yang sama Wakil Bupati Magelang, Sahid menegaskan, keberhasilan pelaksanaan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknis, tetapi juga oleh koordinasi lintas sektor dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
"Harapan kami, Pilkades Serentak maupun PAW nanti dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Oleh karena itu, dalam forum ini kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Forkopimda dan seluruh OPD untuk menyampaikan masukan, baik terkait tahapan, aspek regulasi, pengamanan, hingga kesiapan pendanaan," ujar Sahid.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen memastikan seluruh tahapan dipersiapkan secara matang, mulai dari pengadaan logistik seperti kotak suara hingga pengelolaan anggaran, agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Dengan persiapan yang komprehensif, kami berharap tidak muncul gejolak di masyarakat dan proses demokrasi di tingkat desa dapat berjalan dengan baik serta dipercaya oleh masyarakat," kata Sahid.
Kasat Intelkam Polresta Magelang, Kompol R. Sudarto, menyampaikan komitmen kepolisian dalam mengawal seluruh rangkaian tahapan Pilkades. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi sebelum setiap tahapan pelaksanaan.
"Kami berharap setiap tahapan Pilkades nantinya didahului dengan rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan demikian, potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat diantisipasi sejak dini," kata Sudarto.
Menurutnya, Polresta Magelang siap menyesuaikan pola pengamanan apabila terjadi perubahan jadwal tahapan Pilkades. Oleh karena itu, ia meminta agar setiap perubahan dapat segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan, apabila dalam tahapan Pilkades terdapat potensi hanya satu calon kepala desa, maka pelaksanaan Pilkades Serentak maupun PAW ditunda hingga terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sesuai ketentuan bahwa pemilihan kepala desa harus diikuti oleh minimal dua calon. Kesepakatan ini dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama.

0 Komentar