BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Magelang. Hal itu disampaikan saat kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sekaligus sosialisasi optimalisasi PAD di Semanggi Ballroom Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (28/1).
Dalam sambutannya, bupati menyampaikan pajak daerah merupakan instrumen fiskal yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
"Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari sektor pajak daerah menjadi suatu keharusan, karena pajak daerah memegang peranan penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah," ujar Grengseng Pamuji.
Menurutnya, keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan sangat ditentukan oleh penerimaan sektor pajak. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Magelang terus melakukan perbaikan tata kelola pajak daerah melalui penerbitan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Perbaikan tata kelola pajak daerah terus kami lakukan melalui pengembangan inovasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem perpajakan daerah, serta peningkatan integritas seluruh petugas pemungut pajak, agar kepercayaan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat," lanjutnya.
Ia menjelaskan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD dengan target penerimaan tertinggi keempat setelah BPHTB, Opsen PKB, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas tenaga listrik. Karena itu, optimalisasi penerimaan dari sektor PBB-P2 menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Magelang.
Pada tahun pajak 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 tercatat sebesar Rp40,84 miliar dari pokok ketetapan Rp46,11 miliar atau sebesar 88,58 persen. Selain itu, penerimaan dari piutang PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp4,90 miliar.
"Sehingga total penerimaan PBB-P2 Tahun 2025 mencapai Rp45,75 miliar atau sebesar 105,41 persen dari target," ungkap Grengseng.
Capaian tersebut, menurutnya, turut didorong oleh kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 yang diberlakukan pada periode 25 November hingga 25 Desember 2025, yang mendorong masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak.
Sementara itu, untuk tahun pajak 2026, ketetapan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp47,28 miliar dengan jumlah SPPT sebanyak 1.115.210 lembar. Pemerintah daerah mendorong percepatan penerimaan agar capaian tahun 2026 lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Magelang juga memberikan kebijakan pengurangan pokok ketetapan PBB-P2 terhadap 447 objek pajak yang masuk dalam kategori miskin ekstrem berdasarkan data P3KE dan hasil verifikasi serta validasi tahun 2025, sehingga ketetapannya menjadi nol rupiah.
"Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk mengurangi beban pajak, sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," kata Grengseng.
Ia juga menekankan pentingnya peran kecamatan dan pemerintah desa dalam optimalisasi PAD, mulai dari pendataan potensi pajak, sosialisasi kepada masyarakat, hingga dukungan terhadap pemungutan pajak daerah di wilayah masing-masing.
Dalam APBD Penetapan Tahun 2026, Pemkab Magelang telah mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak kepada pemerintah desa sebesar Rp32,93 miliar dan Dana Bagi Hasil Retribusi sebesar Rp1,99 miliar. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif pemerintah desa dalam pelaporan objek pajak, edukasi kepada masyarakat, serta dukungan pemungutan pajak daerah.
Grengseng juga menyoroti masih rendahnya partisipasi desa dalam pendataan Pajak Kendaraan Bermotor serta rendahnya tingkat pembayaran Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dalam program sengkuyung prioritas yang bersinergi dengan UPPD Mungkid.
Di akhir sambutannya, Bupati Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada seluruh camat, kepala desa, lurah, kepala dusun, kolektor PBB tingkat desa, serta seluruh wajib pajak atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah.
"Melalui kepatuhan membayar pajak, kita bersama-sama mewujudkan pembangunan Kabupaten Magelang yang Aman, Nyaman, Religius, Unggul, dan Sejahtera atau Magelang Anyar Gress," pungkasnya.
Plt. Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang, M. Taufiq Hidayat Yahya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Magelang telah mengembangkan dan meluncurkan sistem digital melalui Si PBB Trengginas, yang mempermudah pemutakhiran data dan meminimalkan kesalahan manual sehingga proses pendataan serta tracking PBB-P2 menjadi lebih cepat dan akurat.
Kebijakan di tahun 2026 bahwa pengajuan pembetulan, penerbitan, mutasi, pengurangan, dan/atau pembatalan SPPT PBB-P2 diajukan secara online menggunakan user desa atau user perseorangan.
"Khusus pengajuan pembetulan, penerbitan, mutasi, pengurangan, dan/atau pembatalan SPPT PBB-P2 dengan user perseorangan wajib melampirkan bukti kepemilikan berupa sertifikat," ujar Taufiq.
Kepala Bidang P3SP BPPKAD Kabupaten Magelang, Triyogo Sisworini menjelaskan kegiatan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2026 sekaligus sosialisasi optimalisasi PAD ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya intensifikasi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Ia menyampaikan, kegiatan tersebut menyasar camat serta kepala desa atau lurah sebagai koordinator pemungutan PBB-P2 di tingkat kecamatan dan desa.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Bupati Magelang Nomor 80 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta Surat Sekretaris Daerah tanggal 26 Januari 2026 tentang petunjuk teknis pemungutan dan intensifikasi PBB-P2 Tahun 2026.
Menurutnya, tujuan utama kegiatan ini antara lain untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 kepada wajib pajak melalui kepala desa atau lurah, mengoptimalkan peran camat dan pemerintah desa dalam pemungutan PBB-P2, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Magelang.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan sinergi antara BPPKAD, kecamatan, dan pemerintah desa semakin kuat, sehingga target penerimaan PBB-P2 Tahun 2026 dapat tercapai secara optimal," tutupnya.

0 Komentar