BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar kegiatan Pra-Entry Meeting Paket Strategis Tahun Anggaran 2026 bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sebagai langkah awal penguatan pengawasan pembangunan daerah yang dilaksanakan di Ruang Bina Karya, Setda Kabupaten Magelang, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
Wakil Bupati Magelang, Sahid menegaskan, proyek strategis daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun administratif. Oleh karena itu, sinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui instrumen Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dinilai sangat penting.
"Sinergi ini menjadi langkah krusial agar pembangunan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat aturan dan bebas dari potensi penyimpangan," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Magelang juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang beserta jajaran atas komitmen dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan.
Dasar Hukum dan Paket Strategis
Pelaksanaan Paket Strategis Tahun 2026 didasarkan pada Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025 dan Surat Keputusan Bupati Magelang Nomor: 180.182/81/KEP/01.06/2026 tanggal 28 Januari 2026.
Dalam forum tersebut dipaparkan 10 paket strategis Kabupaten Magelang, di antaranya:
Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul senilai Rp14,81 miliar;
Pembangunan Gedung RSUD Bukit Menoreh Rp7,84 miliar;
Peningkatan ruas jalan Selomerah - Babrik Rp7,73 miliar;
Ruas jalan Payaman - Windusari Rp6 miliar;
Pengadaan alat kedokteran Rp4 miliar, hingga sejumlah proyek infrastruktur dan layanan kesehatan lainnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan, pendampingan ini merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan.
"Melalui PPS, kami melakukan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.
Ia menambahkan, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Magelang tertanggal 2 Maret 2026 terkait pengamanan paket strategis daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Magelang, Bintang Adi Taruna mengingatkan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan proyek, seperti potensi suap, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran.
DPRD menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap tahapan, terutama dalam proses pengadaan.
"Jika perencanaan sudah matang dan mendekati sempurna, silakan dilanjutkan. Namun jika belum, sebaiknya tidak dipaksakan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari," tegasnya.

0 Komentar