Kenakalan Remaja Dapat Diproses Hukum

Dilihat 955 kali

BERITAMAGELANG.ID - Memasuki Ramadan, tawuran pelajar masih saja terjadi, dan sangat meresahkan masyarakat. Selain tawuran pelajar yang disebut dengan perang sarung, remaja juga kerap kali melakukan balap liar dengan alasan mengisi waktu menjelang berbuka puasa atau ngabuburit. 


Hal ini disampaikan oleh Kasat Binmas Polresta Magelang, AKP Anas Syarifudin saat menjadi narasumber pada Jagongan Lan Musyawarah (Jamus) Gemilang di Studio LPPL Radio Gemilang FM, Kamis (21/3/2024).


"Di wilayah hukum Polresta Magelang situasinya tetap aman kondusif. Namun, memang ada tentunya beberapa hal kaitannya dengan gangguan kamtibmas yang terus terjadi saat ini. Beberapa gangguan kamtibmas yang sering terjadi adalah kaitannya dengan kenakalan remaja," terang Anas.


Anas menyebutkan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengharapkan ada efek jera bagi pelaku kenakalan remaja. Apabila remaja kedapatan menggunakan sajam tanpa hak merupakan suatu tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan. Terdapat sanksi penjara yang akan dikenakan bagi pelaku yang melakukannya.


"Kekerasan yang menimbulkan korban jiwa, penggunaan sajam, walaupun remaja semuanya diproses. Apabila menimbulkan korban jiwa, kita limpahkan ke kejaksaan dan proses ke pengadilan. Sedangkan saat ini yang kita tangani remaja kedapatan menggunakan sajam. Dan kita gunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," ungkapnya kembali.


Jamus Gemilang yang dipandu oleh kru LPPL Radio Gemilang FM, Andien Kamila berlangsung pukul 10.00-11.00 WIB dengan mengusung tema "No Miras, No Tawuran, Stop Kenakalan Remaja" dihadiri pula oleh narasumber Kanit Binkamsa Polresta Magelang, Iptu Kabul Rohmat.


Rohmat menambahkan untuk menciptakan kamtibmas di lingkungan masyarakat, Polresta Magelang mengadakan Operasi Pekat yang dilaksanakan selama 20 hari, yang dimulai pada 6-25 Maret 2024.


"Kita melaksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat), yang kita laksanakan di Kabupaten Magelang. Kami rutin patroli, sasarannya knalpot brong, minuman keras, balap liar. Dan patroli kita di sekitaran yang ramai-ramai," jelas Rohmat.


Polresta Magelang mengimbau masyarakat agar peduli dengan perkembangan anak di usia remaja sehingga tidak menjadi pelaku maupun korban kejahatan. Pastikan anak-anak remaja pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah.


"Polresta Magelang berkomitmen menciptakan situasi yang aman dan kondusif sehingga masyarakat nyaman dalam melakukan aktivitas," imbuhnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar