Meraih Kembali Kejayaan Pajak Mineral Bulan Logam dan Batuan

Dilihat 104 kali

Pada awalnya, ada kesibukan yang lain, tidak seperti hari-hari biasa di TPR Galian C di Pos Pare Jalan Magelang-Yogyakarta. Ada beberapa petugas dari Polri, Dishub dan Satpol PP yang mengarahkan truk bermuatan pasir atau batu agar masuk ke Pos TPR.


Mereka melakukan Operasi Gabungan untuk penertiban pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Rencananya operasi gabungan yang dilaksanakan sejak Senin (20/1/2025) akan berlangsung sampai akhir Januari.


Jika tidak ada operasi gabungan, hanya sebagian sangat kecil truk yang mau masuk ke Pos TPR. Akibatnya, target pajak MBLB tidak tercapai.


Jika target pendapatan pajak tidak tercapai akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Magelang. Menjadi tugas pemerintah untuk mengalokasikan hasil pajak MBLB untuk perawatan jalan dan untuk konservasi alam dan lingkungan.


Kerusakan lingkungan alam yang diakibatkan penambangan pasir dan batu, antara lain: erosi tanah, habitat rusak, kualitas air, peningkatan sedimentasi, dan deforestasi.


Erosi tanah terjadi karena proses penambangan seringkali menghilangkan lapisan atas tanah, sehingga meningkatkan risiko erosi. Dan, habitat hancur karena penggalian yang intensif merusak habitat alami flora dan fauna setempat.


Sementara itu deforestasi terjadi karena lokasi maupun akses ke lokasi penambangan, seringkali diperlukan penggundulan hutan. Dan, sedimentasi terjadi karena penambangan dapat menyebabkan meningkatnya sedimentasi di sungai, yang mempengaruhi kehidupan akuatik.


Warga masyarakat dirugikan dengan kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir dan batu,  antara lain di bidang kesehtan, pertanian dan ekonomi secara keseluruhan.


Kerugian kesehatan disebabkan polusi udara dan air yang disebabkan oleh aktivitas penambangan dapat meningkatkan risiko penyakit pernapasan dan penyakit terkait air di kalangan penduduk setempat.


Kerugian di bidang pertanian disebabkan erosi tanah dan hilangnya lahan subur dapat menurunkan produktivitas pertanian, yang berdampak pada kesejahteraan petani dan pasokan makanan.


Secara keseluruhan di bidang ekonomi masyarakat dirugikan akibat penurunan produktivitas pertanian dan kerusakan lahan dapat mengganggu perekonomian lokal yang bergantung pada hasil pertanian dan sumber daya alam.


Untuk pemulihan atau konservasi alam dan lingkungan, serta untuk menghindarkan kerugian bagi warga masyarakat, pemerintah kabupaten memerlukan dana yang cukup, antara lain yang bersumber dari pajak MBLB.


Masa Kejayaan


Operasi gabungan dan pembangunan TPR Pos Pare pernah menjadi kunci sukses pemungutan pajak MBLB. Efektivitas penerimaan pajak MBLB mencapai 121,67 persen pada 2017 dan menyandang predikat "sangat efektif". Predikat ini dipertahankan hingga 2019. Demikian hasil riset Tomy Wibowo dari Universitas Tidar Magelang.


Terdapat tiga kunci sukses pemungutan pajak MBLB. Pertama, dibangunnya, tiga pos tempat pemungutan pajak MBLB, yaitu TPR Golongan C Pos Pare di Jalan Magelang-Yogya, TPR Pos Salam di Jalan Bulu Kecamatan Salam, dan TPR Pos Mendut di Jalan Mayor Kusen Kecamatan Mendut.


Kedua, diterapkan inovasi dalam proses pemungutan pajak MBLB  menggunakan SIMPAD (Sistem Informasi Pajak Daerah) yaitu proses pemungutan berbasis teknologi informasi sehingga lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemanfaatan teknologi CCTV di dalam Pos Pemungutan Pajak MBLB sehingga proses pemungutan pajak berjalan transparan.


Ketiga, dilakukan kerja sama dengan Polri, Satpol PP, dan Dishub untuk pemungutan Pajak MBLB di Pos TPR dan agar dapat dilakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran atau tidak patuh.


Efektivitas penerimaan pajak MBLB ini juga selaras dengan nominal penerimaan pajak yang dapat direalisasi. Realisasi penerimaan pajak MBLB 2017 sebesar Rp.14.600.418.166, pada 2018 sebesar Rp.16.046.119.240, dan 2019 sebesar Rp.24.892.951.192.


Dengan demikian, 2019 dapat disebut sebagai puncak kejayaan pajak MBLB, dengan mencatat realisasi sebesar Rp.24.892.951.192 dan kontribusi pajak MBLB terhadap pajak daerah juga tertinggi sebesar 15,87 persen.


Puncak kejayaan dapat dikukuhkan mengingat setelah 2019 realisasi pajak MBLB terus menurun, hingga pada 2023 realisasi pajak MBLB  tinggal sebesar Rp.2.882.000.000,-.


Jika dihitung dari realisasi pajak daerah 2023 sebesar Rp.179.322.988.877, maka kontribusi pajak MBLB terhadap pajak daerah tahun 2023 sekecil 1,61 persen. Sementara, data laporan realisasi anggaran (LRA) 2024 belum dipublikasi di https://sibata.magelangkab.go.id karena masih menunggu hasil audit BPK.


Apresiasi


Apresiasi, penghargaan setinggi-tingginya kepada BPPKAD Kabupaten Magelang terkonfirmasi dari hasil riset Tomy Wibisono yang diberi judul Efektivitas Penerimaan Pajak MBLB Kabupaten Magelang 2015-2019.


Dalam riset ini digunakan dua metode analisis yaitu rasio efektivitas dan kontribusi. Efektivitas penerimaan pajak MBLB dapat dijadikan indikasi tingkat kemampuan Pemerintah Kabupaten Magelang dalam melakukan pemungutan pajak MBLB.


Kemampuan pemungutan pajak MBLB dihitung menggunakan rasio efektivitas. Rasio efektivitas adalah persentasi Realisasi Penerimaan Pajak MBLB terhadap target penerimaan pajak MBLB.


Hasil analisis atas data penerimaan pajak MBLB sepanjang 2015-2019, menunjukkan bahwa angka rasio efektivitas mayoritas di atas 100 persen atau berstatus sanga efektif. Perkecualian pada tahun 2016 yang hanya mencapai 92,22 persen dengan status efektif.


Dari rasio efektivitas ini dapat dibuktikan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang memiliki tingkat kemampuan dalam melakukan pemungutan pajak MBLB yang "sangat efekftif".


Kontribusi


Kontribusi pajak MBLB terhadap pajak daerah dapat dihitung dengan membandingkan penerimaan Pajak MBLB dengan realisasi penerimaan pajak daerah.


Hasil olah data penerimaan pajak MBLB sepanjang 2015-2019, terbukti bahwa kontribusi pajak MBLB terhadap pajak daerah berkisar pada angka 11,39 persen hingga 15,87 persen. Secara rata-rata dalam lima tahun (2015-2019) persentase nilai kontribusinya sebesar 13,01 persen.


Jika nilai kontribusi ini (13,01 persen) dapat dijaga konsistensinya, dan jika tidak ada kondisi/regulasi yang berubah drastis (ceteris paribus), dan mengingat target pajak daerah 2025 sebesar Rp.295.693.741.433, maka akan tersedia dana yang cukup untuk mitigasi dampak kerusakan alam dan lingkungan, juga infrastruktur jalan dan jembatan.


Dengan demikian akan tersedia dana yang cukup untuk mitigasi dampak kerusakan alam dan lingkungan, juga infrastruktur jalan dan jembatan.


Pemanfaatan pajak perlu dipahami masyarakat sebagai salah satu perwujudan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Juga sarana untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat.


Melalui perluasan pemahaman pemafaatan pajak membentuk masyarakat yang sadar hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, sehingga meningkatkan kepatuhan membayar pajak.


Penulis: Budiono, Pemerhati Sosial Ekonomi.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar