BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Mungkid, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di sejumlah desa.
Wakil Bupati Magelang, Sahid, dalam arahannya menyampaikan, Pilkades Antar Waktu direncanakan akan dilaksanakan di sekitar 20 desa di wilayah Kabupaten Magelang. Pelaksanaan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Magelang Nomor 21 Tahun 2016.
Ia menjelaskan, apabila kepala desa berhenti sebelum masa jabatan berakhir dan masih tersisa lebih dari satu tahun, maka bupati akan menunjuk penjabat kepala desa dari unsur Pegawai Negeri Sipil hingga terpilih kepala desa definitif melalui mekanisme musyawarah desa.
"Seluruh tahapan Pilkades Antar Waktu harus dipersiapkan secara cermat dan terkoordinasi dengan baik, baik dari sisi regulasi, administrasi, maupun teknis pelaksanaan, sehingga dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan," ujar Sahid.
Lebih lanjut, ia memaparkan tahapan Pilkades Antar Waktu yang meliputi tahap persiapan, pencalonan, hingga penetapan. Pada tahap persiapan, dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa, pembentukan panitia oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pengajuan kebutuhan anggaran melalui APBDes.
Sahid juga menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor guna memastikan kelancaran seluruh proses pelaksanaan Pilkades Antar Waktu.
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh peserta untuk terus menjaga komitmen dalam membangun desa. Ia menegaskan bahwa desa memiliki peran penting sebagai fondasi pembangunan daerah.
"Desa harus menjadi kuat dan maju. Untuk itu, diperlukan kebersamaan dan komitmen dari seluruh elemen dalam menjaganya," ungkapnya.
Camat Mungkid, Sihabidin menyampaikan, rakor diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, serta perangkat desa se-Kecamatan Mungkid. Ia juga mengungkapkan, beberapa desa di wilayahnya akan melaksanakan Pilkades Antar Waktu, di antaranya karena adanya kepala desa yang mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi sebagai anggota DPRD.
Selain itu, Pilkades reguler juga direncanakan akan dilaksanakan pada tahun mendatang di sejumlah desa di Kecamatan Mungkid, serta gelombang berikutnya pada 2028.
"Kami berharap melalui rakor ini, seluruh peserta dapat memahami tahapan dan regulasi pelaksanaan pilkades secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tertib, lancar, dan sukses," ujar Sihabudin.
Rakor tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, perwakilan Polresta Magelang, Kejaksaan Negeri, DPRD Kabupaten Magelang, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu berjalan demokratis, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang amanah dan berintegritas.
@kominfomagelang Suasana khidmat menyelimuti Pendopo Lapangan Drh. Soepardi, Kota Mungkid, Kamis (30/4/2026). Sebanyak 1.427 calon jemaah haji Kabupaten Magelang mengikuti agenda Manasik dan Pelepasan untuk keberangkatan tahun 1447 H/ 2026 M. Momentum haru juga mewarnai keberangkatan tahun ini dengan adanya jemaah termuda, Kyra Talita Sakhi (13 tahun 7 bulan) asal Desa Kaponan, Pakis. Semoga seluruh tamu Allah diberikan kelancaran dan kesehatan hingga kembali ke tanah air dengan predikat haji yang mabrur. Aamiin.
♬ Spirit of Muslim - ZydSounds
0 Komentar