Tahun 2024 Indonesia mempunyai dua peristiwa politik kerakyatan istimewa bagi terwujudnya kepemimpinan kolektif dan legitimate. Yakni Pemilu yang telah dilaksanakan pada 14 Februari lalu, dan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November mendatang. Hajatan nasional ini mengandung nilai dan makna bagi setiap individu, tidak terkecuali penulis sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas melakukan pengawasan di semua tahapan dan pelaksanaan baik Pemilu legislatif, pemilihan presiden, gubernur, dan bupati, serta para wakilnya.
Momentum kemerdekaan bulan Agustus memberikan kesempatan kepada kita untuk kembali menengok makna merdeka bagi setiap warga negara, setidaknya refleksi bahwa mengapa setiap tahun momen kemerdekaan diperingati secara nasional.
Pertanyaan dasarnya, merdeka untuk apa atau untuk siapa? Artikel pendek ini mencoba menguak makna merdeka dalam konteks pengawasan Pilkada serentak 2024.
Manusia lahir merdeka
Lebih dari dua abad pemikir Jean-Jacques Rousseau dalam "The Social Contract" (1762) telah memperkenalkan gagasan bahwa kemerdekaan sejati hanya bisa dicapai melalui partisipasi aktif dalam kehidupan politik. Bahwa manusia dilahirkan merdeka, tetapi peradaban telah membelenggu mereka.
Menurut Rousseau, kemerdekaan berarti hidup sesuai "kehendak umum" (general will). Individu tunduk pada hukum yang mereka buat sendiri sebagai anggota komunitas. Artinya, kemerdekaan individu tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan kolektif. Jadi, kemerdekaan adalah kebebasan mengikuti aturan yang dibuat bersama semua anggota masyarakat.
Sementara itu, ketika masa kolonialisme menjamur di muka bumi, 168 tahun kemudian muncul gagasan dari founding father Soekarno dan beberapa tokoh nasional waktu itu, yang memandang kemerdekaan adalah kebebasan mutlak dari segala bentuk penjajahan, baik fisik maupun mental.
Bagi Soekarno dalam Indonesia Menggugat (1930), kemerdekaan nasional adalah hak mutlak yang tidak bisa ditawar-tawar karena penjajahan adalah sumber utama dari ketidakadilan dan penderitaan rakyat Indonesia, dan kemerdekaan adalah jalan untuk mengembalikan hak-hak dasar bangsa melalui ideologi Pancasila.
Momen hak politik rakyat
Dalam konteks kemerdekaan ini, dan dinamika politik nasional dan global, kita harus bisa menempatkan gagasan kemerdekaan secara terpadu dan efektif dalam kerja-kerja proses kelembagaan demokrasi. Sebab, Pilkada bagian proses demokrasi juga bagian dari menjalankan amanat konstitusi harus berjalan beriringan.
Sehingga relevansinya adalah kemerdekaan rakyat dalam menentukan pemimpin kuat dan bersih. Bahwa Pilkada serentak adalah momen penting di mana rakyat menggunakan hak politiknya untuk memilih pemimpin lokalnya (gubernur, bupati, dan walikota). Jadi, kemerdekaan berarti kebebasan rakyat untuk menentukan pilihan mereka tanpa tekanan, intimidasi, atau manipulasi.
Hal ini berkaitan dengan tugas Bawaslu, baik proses pengawasan, pencegahan, maupun penindakan yang terukur dan independen memastikan, bahwa proses pemilihan berlangsung secara jujur dan adil, mencerminkan kehendak rakyat secara bebas.
Kemerdekaan Demokrasi
Upaya mendudukkan Bawaslu dalam menunaikan tugas dan fungsinya sebagai penjaga kemerdekaan demokrasi. Maka pengawasan dalam Pilkada serentak adalah manifestasi dari kemerdekaan dalam arti luas, yaitu menjaga demokrasi berjalan dalam rel konstitusi.
Bawaslu memainkan peran penting dalam memastikan bahwa semua tahapan Pilkada dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau pelanggaran yang bisa merusak proses demokrasi. Dengan pengawasan yang efektif, kemerdekaan demokrasi bisa tetap terjaga.
Selanjutnya, makna merdeka dari korupsi dan kecurangan. Yakni kemerdekaan dikontekstualisasikan dengan ikhtiar membebaskan proses pemilihan dari segala bentuk korupsi dan kecurangan. Pilkada yang bebas dari politik uang, intimidasi, dan aneka rupa manipulasi, adalah cerminan dari kemerdekaan bangsa dalam menjalankan demokrasi yang sehat. Pengawasan Bawaslu secara ketat untuk memastikan prinsip-prinsip ini ditegakkan.
Kemerdekaan Warga Negara
Tugas konstitusionalnya, kemerdekaan dalam Pilkada serentak mencakup akses yang adil bagi semua warga negara, termasuk kelompok minoritas dan marginal, untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan. Pengawasan yang baik memastikan bahwa tidak ada diskriminasi dalam proses pendaftaran pemilih, kampanye, atau pemungutan suara, sehingga semua warga negara bisa menikmati kemerdekaan yang sama dalam menggunakan hak politik mereka.
Dalam era digital, kemerdekaan berkaitan akses informasi akurat dan transparan mengenai proses Pilkada. Pengawasan mencakup pemantauan terhadap penyebaran informasi kepada warga masyarakat, wabilkhusus para pemilih, memastikan bahwa informasi yang diterima oleh publik tidak dipolitisasi atau digunakan untuk menyesatkan. Jadi, proses Pilkada mengandung hak rakyat merdeka secara informasi dan keterbukaan.
Narasi merdeka sesungguhnya menekankan pentingnya pengawasan yang kuat dan independen untuk menjaga kemerdekaan demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Tanpa pengawasan yang efektif, kemerdekaan yang telah diperjuangkan bisa terancam oleh praktik-praktik yang merusak integritas pemilihan.
Akhirnya, kebebasan untuk memilih individu yang merdeka, setiap warga negara memiliki hak untuk menentukan pilihan mereka sendiri. Hak ini adalah salah satu pilar penting dari demokrasi dan dianggap sebagai ekspresi paling dasar dari kebebasan politik.
Namun, bersama kebebasan ada tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Hak untuk memilih dan dipilih juga merupakan salah satu ekspresi kebebasan individu, juga terkandung makna tanggung jawab kolektif untuk memastikan bahwa sistem demokrasi berfungsi dengan baik. Tanpa partisipasi aktif, demokrasi bisa hilang legitimasinya.
Epilog
Ikhtiar memaknai kemerdekaan dalam konteks pengawasan, pencegahan dan penindakan yang terukur dan konstitusional di atas, merupakan tugas konstitusional Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pilkada serentak 2024, guna mendukung terwujudnya proses demokrasi politik yang adil, akuntabel dan berintegritas. Sebagai pengingat, mengutip pesan Soetan Sjahrir (1909-1966), untuk memaknai kemerdekaan tidak hanya berarti kebebasan memilih, lebih dari itu agar rakyat menikmati kemerdekaan dari kemiskinan, ketidakadilan, dan penindasan sosial.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Muhammad Hafidh, Koordinator Divisi SDM, Organisasi & Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
0 Komentar