KPU Kabupaten Magelang Komitmen Wujudkan Pemilu Berkualitas

Dilihat 53 kali
Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sakir saat memberi sosialisasi PKPU No 1 tahun 2025 di aula Kecamatan Pakis, Senin (15/9).

BERITAMAGELANG.ID -  Syarat pemilu berkualitas adalah mulai dari pemilih, penyelenggara hingga pesertanya dalam hal ini partai politik harus baik. Apabila pemilihnya baik, maka sebagian persoalannya bisa terselesaikan. 


"Oleh karena itu KPU perlu melakukan sejumlah strategi agar pemilihnya menjadi baik. Semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu atau pemilihan semuanya harus baik, tentunya pemilu makin berkualitas," demikian disampaikan Basmar Periyanto Amron, anggota KPU Jawa Tengah saat menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 1 Tahun 2025 di aula Kecamatan Pakis, Senin (15/9).


Berbarengan dengan kegiatan tersebut, dikukuhkan Relawan PDPB dengan tema "Satu Data Menuju Pemilu Berkualitas" untuk wilayah Daerah Pemilihan Magelang 5 meliputi empat kecamatan, yakni Pakis, Tegalrejo, Candimulyo, Sawangan.  Kegiatan yang merupakan hasil kolaborasi Bakesbangpol dan KPU Kabupaten Magelang ini mengundang peserta dari perwakilan kelompok masyarakat, diantaranya mantan anggota badan adhoc penyelenggara pemilu dan pemilihan kepala desa dan perangkat desa, tokoh masyarakat dan agama, difabel, tokoh perempuan serta pemuda di wilayah Daerah Pemilihan Magelang 5.


Mantan Ketua KPU Kota Magelang itu juga menyoroti perihal data pemilih. Indonesia menggunakan sistem stelsel pasif. Pemilih dalam posisi pasif dan KPU yang aktif mendata pemilih. Berbeda pada negara yang menggunakan stelsel pemilih aktif, pemilih harus mendaftar, jika tidak, maka yang bersangkutan tidak mempunyai hak pilih, contohnya seperti di Jerman.

 

Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir dalam kesempatan itu menerangkan, saat ini waktunya untuk mengawasi implementasi janji-janji anggota dewan maupun kepala daerah terpilih saat mereka berkampanye mempromosikan dirinya dalam pemilu. 


Enam bulan setelah dilantik, seorang kepala daerah sudah harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan sudah mulai dilaksanaakan dengan tahun anggaran perubahan 2025 yang lebih awal sesuai surat Menteri Dalam Negeri. 


"Saat ini di Kabupaten Magelang, sedang berproses membahas pandangan fraksi terhadap RAPBD Kabupaten Magelang Tahun 2026," ungkap Sakir.


Ketua DPRD dari Fraksi PDIP ini juga menyampaikan pihaknya tengah berusaha meningkatkan kualitas demokrasi, tetapi tidak serta merta bisa langsung menghilangkan praktek-praktek yang tidak terpuji itu. 


"Dibutuhkan penegakan hukum yang tegas dari pengawas pemilu. Peserta pemilu atau partai politik juga perlu melakukan evaluasi kepada kader-kadernya yang akan ditugaskan untuk berkontestasi dalam pemilu maupun pemilihan," tegasnya.


Siti Nurhayati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang memaparkan materi kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelajutan (PDPB) Tahun 2025. Dia menekankan arti pentingnya validasi data pemilih dengan terus memperbarui perubahan data kependudukan pemilih seperti pemilih yang telah meninggal dunia, alih status menjadi TNI/POLRI, pemilih pemula serta pindah domisili antar kecamatan dalam satu kabupaten maupun antar kabupaten.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar