KPU Kabupaten Magelang Lantik PAW PPK Dukun

Dilihat 1261 kali
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, melakukan Pelantikan Antar Waktu (PAW) terhadap PPS Desa Banyubiru dan PPK Kecamatan Dukun.

BERITAMAGELANG.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, melakukan Pelantikan Antar Waktu (PAW) terhadap PPS Desa Banyubiru dan PPK Kecamatan Dukun. Dalam kesempatan itu, Ahmad Rofik melantik Rizal Muflih, menjadi PPS Desa Banyubiru menggantikan Tri Indra Yulianti, yang dilantik menjadi PPK Kecamatan Dukun. Sedang Tri Indra Yulianti, menggantikan Anas Khoirudin yang terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Magelang Periode 2024 - 2029. Pelantikan dilakukan di Aula KPU Kabupaten Magelang, Kamis (8/2/2024).


Dalam sambutannya, Ahmad Rofik meminta keduanya untuk segera menyesuaikan dengan ritme kerja teman-teman yang lain, mengingat tahapan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari.


"Sesuai tahapan, Pemilu tinggal enam hari lagi. Karena itu, kami minta mas Rizal dan bu Tri Indra Yulianti, segera bekerja dan menyesuaikan ritme teman-teman di PPS mau pun di PPK," katanya.


Disampaikan, jika KPU adalah salah satu lembaga negara yang diberikan wewenang oleh konstitusi negara kita (NKRI), untuk melaksanakan Pemilu. Dan secara hirarki, KPU itu ada di semua tingkatan.


"KPU itu sifatnya nasional, tetap dan mandiri. Karena itu, KPU ada di pusat, propinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan, desa bahkan di luar negeri juga ada. Dan sudah menjadi kewenangannya, KPU menyiapkan personil-personil yang siap bekerja penuh tanggung jawab untuk menyukseskan Pemilu," jelasnya. 


Terkait hal itu, pihaknya melantik keduanya dengan harapan bisa menjaga amanah, integritas dan indepedensinya.


"Kami minta mas Rizal dan Bu Tri, agar tidak mudah terpengaruh dengan hal-hal yang akan mencoreng pelaksanaan Pemilu yang jurdil dan luber," tandasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar