LKPM, Potret Kondisi Iklim Investasi dan Usaha

Dilihat 2262 kali
Sambutan Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha, Rabu (5/10/2022).

BERITAMAGELANG.ID - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Magelang Kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang digelar di Grand Artos Hotel & Convention pada Selasa dan Rabu, 3 dan 4 Oktober 2022.


Seperti diketahui, Kabupaten Magelang termasuk ke dalam salah satu dari 5 destinasi pariwisata super prioritas (DPSP). Tak heran, maka infrastruktur di daerah Borobudur digenjot habis-habisan, seperti halnya jalan-jalan yang mulai dibenahi. Hal ini dalam rangka mendukung Candi Borobudur sebagai destinasi pariwisata super prioritas.


"Ke depan, investor akan banyak masuk ke Kabupaten Magelang dengan adanya Candi Borobudur sebagai destinasi pariwisata super prioritas. Banyak investor luar negeri yang sudah berdiskusi untuk berinvestasi di Kabupaten Magelang," ucap Joko Subyo, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang dalam sambutannya, Rabu (5/10/2022).


Ia juga mengajak para pelaku usaha untuk mengembangkan investasinya melihat Candi Borobudur menjadi salah satu DPSP.


"Kabupaten Magelang saat ini mempunyai potensi yang luar biasa. Silakan para pelaku usaha mengembangkan potensi investasi yang ada. Bisa berbasis agro dan industri," tambahnya.


Untuk mengetahui perkembangan realisasi investasi sendiri adalah melalui sistem LKPM. LKPM sangat penting karena dapat digunakan untuk memotret kondisi iklim investasi dan iklim berusaha pada suatu daerah dan juga memotret kondisi pertumbuhan ekonomi secara umum. Materi LKPM dan juga pengawasan berizinan berusaha berbasis risiko disampaikan oleh narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Maulana Habib Fahmi.


"LKPM merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan. Apabila kegaiatan usaha tidak dilaporkan, maka akan dilakukan tahapan sanksi dimulai dari peringatan pertama hingga pencabutan izin usaha," tandasnya.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar