Masyarakat Didorong Agar Tanggap Bencana

Dilihat 997 kali
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Abdul Azis saat menjelaskan materi peran pemerintah dan DPRD dalam penanggulangan bencana

BERITAMAGELANG.ID - Dalam rangka meningkatkan kapasitas mengenai penanggulangan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Magelang bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Komunikasi, Informasi, Edukasi Rawan (KIE) Rawan Bencana Kabupaten Magelang Tahun 2025.


Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Magelang, Bayu Eko Prihanto mengungkapkan, kegiatan Sosialisasi KIE tahun 2025 ini diikuti desa rawan bencana di Kabupaten Magelang dan merupakan program kolaborasi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang.


"Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari BPBD dan Anggota Komisi IV DPRD. Sesuai jadwal kegiatan dilaksanakan mulai tanggal 13 Februari dan berakhir 4 Maret 2025 dan dihadiri perwakilan dari beberapa unsur lapisan masyarakat dan organisasi di tiap-tiap desa," ujar Bayu, usai menyampaikan materi Sosilisasi KIE Rawan Bencana di Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Selasa (4/3/2025).


Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan KIE rawan bencana merupakan program peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi dan mengurangi risiko bencana.


"Kegiatan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan kemampuan kepada masyarakat tentang risiko bencana dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan ancaman bencana yang ada di sekitar," jelasnya.


Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Abdul Azis beserta Anggota Dewan Komisi IV, Haryono dan Dalami Nur Sidiq yang menjelaskan peran DPRD dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang.


Abdul Azis menjelaskan DPRD memikili peran penting dalam penanggulangan bencana. Tidak hanya sebagai pengawasan dan penganggaran saja, namun tanggung jawab merumuskan dan mengesahkan regulasi kebijakan merupakan hal yang tak kalah penting.


"Sebagai contoh, pada fungsi legislasi DPRD memiliki tanggung jawab merumuskan dan mengsahkan kebijakan dan regulasi yang mendukung penanggulangan bencana di Kabupaten Magelang melalui Perda (Peraturan Daerah)," papar Abdul Azis.


Lebih lanjut, Abdul Azis, menekankan amanat undang-undang yaitu UU No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana perlu dijalankan oleh semua pihak melalui pendekatan-pendekatan berbasis masyarakat dan pengurangan risiko bencana.


"Sudah jelas undang-undang mengamanatkan bahwa bencana merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat, pemerintah, dunia usaha wajib terlibat dalam penanggulangan bencana," lanjutnya.


Sementara itu Anggota Dewan Komisi IV, Haryono menjelaskan salah satu tugas utama DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk penanggulangan bencana, khususnya saat situasi bencana terjadi.


"Contohnya saat terjadi erupsi Merapi, DPRD melakukan evaluasi terhadap alokasi anggaran untuk melayani masyarakat yang terdampak dan memastikan bantuan tepat sasaran," terang Haryono.


Haryono berharap dari kegiatan ini peserta memahami dan mampu meningkatkan kemampuan tanggap darurat bencana, sehingga mampu memberi perlindungan dan keselamatan keluarga dan lingkungan masyarakat sekitar.


"Untuk itu, peserta diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan bencana dan menyebarluaskan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat lainnya," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar