BERITAMAGELANG.ID - Pj Bupati Magelang Sepyo Achanto mengukuhkan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Magelang masa jabatan 2024-2027 di Pendopo Merapi Rumah Dinas Bupati Magelang, Kamis (30/1/2025).
"Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi sangat penting dan strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan tanah wakaf terdampak tetap memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi umat dan memastikan agar pengelolaan wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Sepyo.
Selain itu Sepyo juga menambahkan, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) di Kabupaten Magelang terdapat tanah wakaf sejumlah 5.861 bidang (249,03 ha), dan yang sudah bersertifikat sejumlah 4.267 bidang (173 ha) atau 72 persen, yang dipergunakan untuk masjid, musala, madrasah/sekolah, pondok pesantren, makam, wakaf produktif dan sosial ekonomi lainnya.
Terdapat 33 bidang wakaf yang dilewati pembangunan jalan tol, yakni:
Kecamatan Ngluwar 5 bidang
Kecamatan Muntilan 14 bidang
Kecamatan Mungkid 3 bidang
Kecamatan Candimulyo 1 bidang
Kecamatan Tegalrejo 1 bidang
Kecamatan Secang 5 bidang
Kecamatan Grabag 4 bidang
"Pengelolaan wakaf harus profesional dan akuntabel, BWI perlu menjadi lembaga yang transparan dan profesional, baik dalam administrasi maupun komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya," pesannya.
Sepyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Magelang atas komitmennya dalam mengelola aset wakaf secara profesional. Pemerintah Kabupaten Magelang akan mendukung penuh setiap upaya BWI dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf terutama yang terdampak pembangunan jalan tol, sesuai dengan aturan dan prinsip keadilan.
Ketua Badan Wakaf Provinsi Jawa Tengah, Imam Maskur menyampaikan kepada pengurus BWI yang baru saja dikukuhkan untuk segera menyikapi surat edaran menteri ATR/BPN terkait percepatan penyertifikan tanah wakaf ataupun tempat ibadah dan segera berkoordinasi dengan BPN Magelang.
Menurut Imam, sbagai pengurus, BWI tidak hanya mengurusi wakaf berkaitan wakaf yang tidak bergerak, rupa tanah dan sebagainya.
"Tetapi juga sekarang dituntut bagaimana mengupayakan biar masyarakat secara luas bisa memberikan kesempatan agar bisa berwakaf seperti wakaf uang dimana bisa membantu fakir miskin," kata Imam.
Ia juga meminta kepada pengurus BWI Kabupaten Magelang untuk segera menginventarisir wakaf-wakaf yang ada di kabupaten Magelang, dan berkoordinasi dengan BWI Provinsi Jawa Tengah.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan lembaga nasional bersifat independen yang didirikan berdasarkan lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
0 Komentar