Overload, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang Tutup TPSA Pasuruhan

Dilihat 3186 kali
Antrean sejumlah armada pengangkut sampah di TPSA Pasuruhan Kabupaten Magelang
BERITAMAGELANG.ID - Longsor gunungan sampah terjadi di sisi barat bak penampungan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. TPSA yang berada di atas lahan seluas 1,8 hektar ini sudah jauh melebihi kapasitas. Tanggul penahan sampah jebol, menyisakan tembok yang retak dan miring sepanjang 10 meter.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin mengatakan, pihaknya sudah memprediksi longsor akan terjadi. Sebab, berdasarkan kajian teknis pembangunan, TPSA Pasuruhan seharusnya berhenti beroperasi sejak 2017.

Ditambahkan Sarifudin, TPSA Pasuruhan dibangun 1996 dengan daya tampung sampah setinggi 15 meter. Namun, saat ini tinggi gunungan sampah di Pasuruhan diperkirakan mencapai lebih dari 35 meter.

"Kami prediksi mulai tahun 2021 karena sudah overload. Musim penghujan tahun 2021 akan ada longsoran karena memang kondisinya memprihatinkan," kata Sarifudin saat ditemui di kantornya, Jumat (7/2).

Diungkapkan Sarifudin, kondisi pondasi pelindungan sudah miring dan retak-retak. Namun demikian, longsor yang terjadi pada akhir 2021 ketika hujan lebat tidak menyebabkan kerugian warga karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk. 

Longsor menyebabkan Pemkab Magelang mengambil kebijakan menutup TPSA Pasuruhan. Tempat pembuangan sampah hanya menerima sampah residu yang tidak laku dijual dan tidak dapat didaur ulang.

Nantinya TPSA Pasuruhan hanya menerima sampah yang diangkut oleh armada resmi milik Pemkab Magelang. 

"Menutup dalam arti dengan pengecualian untuk sampah residu bisa masuk. Dengan catatan (hanya) armada kami yang masuk ke TPSA Pasuruhan," tegasnya.

Selain itu Dinas Lingkungan Hidup juga mendorong pengolahan sampah dioptimalkan dilakukan di tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) di wilayah masing-masing. Sosialisasi pembatasan membuang sampah di TPSA Pasuruhan sudah dikirim ke kecamatan dan desa.

Sedangkan upaya lain mengatasi darurat sampah di TPSA Pasuruhan, Pemkab Magelang sejak 2017 sudah 3 kali menganggarkan pengadaan lahan lain. Tapi selalu gagal karena taksiran appraisal terlalu rendah.

Warga pemilik calon lahan TPSA di Kecamatan Grabag mematok harga jual tanah Rp200 ribu per meter. Padahal berdasarkan appraisal, harga beli maksimal tanah di daearah tersebut hanya Rp60 ribu per meter.

Langkah lainnya untuk menangani overload sampah, dengan pengadaan lahan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional yang difasilitasi Pemprov Jawa Tengah. Lahan yang disiapkan berada di Gandusari, Kecamatan Bandongan.

"Sekarang sudah mulai DED namun demikian ketika itu ada di wilayah Kabupaten Magelang dan user-nya adalah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang akan ada MoU siapa yang akan mengelola," jelas Sarifudin.

Di samping menolak selain sampah residu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang juga akan menerapkan tarif retribusi sampah berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp5 ribu per bulan untuk usaha kaki lima dan Rp250 ribu untuk hotel bintang lima.

"Jadi ada informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup menaikan retribusi sampah itu sama sekali tidak benar. Kami dasarnya Perda Nomor 2 tahun 2020. Di situ jelas tarifnya berapa yang kami tarik," kata Sarifudin.

Fasilitas umum penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Magelang antara lain pasar, Akademi Militer (Akmil), dan PT Taman Wisata Candi Borobudur. 

"PT Taman Wisata Candi Borobudur kerja sama dengan TPS3R yang ada di Borobudur. Akan dikelola dan habis di sana. Tidak ada lagi membuang sampah di TPSA Pasuruhan," ujar Sarifudin.

Sarifudin berharap Akmil juga bekerja sama dengan TPS3R di wilayah setempat untuk mengelola sampah di wilayahnya. 

"Tidak perlu harus membuang sampah di TPSA Pasuruhan kecuali yang residu. Itupun kita fasilitasi dengan kendaraan plat merah kita," ucap Sarifudin.

Optimalisasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing ditempuh berkolaborasi dengan bank sampah dan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Penjagaan di TPSS juga akan diperketat karena diduga menjadi tempat membuang sampah wilayah lain di luar Magelang.

Salah satu TPSS penyumbang sampah terbesar berada di Kecamatan Muntilan. Disinyalir sampah dari wilayah Provinsi Yogyakarta juga dibuang di tempat ini.

"Dari Yogyakarta banyak masuk karena posisi strategis di pinggir jalan dan tidak dijaga," kata Sarifudin. 

"Kita maksimalkan tenaga di lapangan untuk menjaga TPSS 24 jam," pungkasnya. 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar