Pemkab Magelang Ditunjuk Sebagai Pilot Project Penerapan E-Kinerja

Dilihat 1573 kali
BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Bagi Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang Tahun 2023 di Semanggi Ball Room Grand Artos Hotel Magelang, Kamis (16/3/2023).

Sekretaris Daerah diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Asfuri Muhsis menyampaikan, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang merupakan peraturan pengganti dari Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, yang semula berfokus pada Sistem Manajemen Kinerja PNS, di peraturan terbaru ini lebih fokus dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.

Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh ASN dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode SKP yang ditetapkan.

Sedangkan SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun, sedangkan ekspektasi kinerja merupakan harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. 

"Tujuan pengelolaan kinerja dari Peraturan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 ini yaitu, terjadinya peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai melalui penguatan peran pimpinan dan penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar pegawai, dan antara pegawai dengan pemangku kepentingan," kata, Asfuri.

Kemudian terkait pengelolaan kinerja pegawai terdiri atas Perencanaan kinerja meliputi penetapan dan klarifikasi, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja pegawai meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai mencakup evaluasi kinerja pegawai, dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai di khususkan untuk pemberian penghargaan dan sanksi.

Untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN pada Pemerintah Kabupaten Magelang telah dimulai pada tahun 2022 yang lalu, bahkan Pemerintah Kabupaten Magelang telah ditunjuk oleh Direktorat Kinerja BKN RI sebagai instansi lokasi piloting penerapan Aplikasi e-Kinerja.

"Untuk itu, kami sampaikan terima kasih kepada BKN melalui Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta yang telah memberikan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Magelang menjadi Instansi Daerah yang menggunakan Aplikasi e-Kinerja lebih awal dalam pengelolaan kinerja pegawai ASN," ungkapnya.

Asfuri juga mengucapkan terimakasih kepada semua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang yang telah mendukung penuh penerapan Aplikasi e-Kinerja sehingga dapat merealisasikan sebanyak 8.895 dari 9.363 ASN atau 95 persen ASN yang telah menggunakan Aplikasi e-Kinerja dalam penyusunan SKP dan evaluasi kinerjanya.

"Melalui Sosialisasi ini kami berharap bisa memberikan tambahan wawasan dan penjelasan regulasi terbaru tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang," harapnya.

Sementara Kepala Bidang Kinerja dan Pembinaan Pegawai pada BKPPD Kabupaten Magelang, Agus Trijoko dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN Bagi Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang antara lain untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyusunan sasaran kerja pegawai dan evaluasi kinerja pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja ASN 

Sementara materi diberikan dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta, Ridhowi.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar