Pemkab Magelang Dorong Investasi Berbasis Potensi Lokal

Dilihat 71 kali

BERITAMAGELANG.ID - Pemerintah Kabupaten Magelang terus mendorong investasi yang berbasis potensi lokal melalui penguatan regulasi dan pemahaman masyarakat. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan dalam kegiatan sosialisasi penetapan keputusan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah hak milik, yang dilaksanakan di Ruang Cemara Grand Artos Hotel Magelang, Rabu (9/7/2025).


Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Magelang Sahid yang hadir mewakili Bupati Magelang. Dalam sambutannya, Sahid menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan investor dalam menciptakan ekosistem ekonomi yang sehat, khususnya di wilayah dengan potensi strategis seperti Kecamatan Borobudur.


"Tanah adalah aset jangka panjang yang bernilai tinggi. Pemahaman masyarakat terhadap aspek legalitas seperti HGB sangat penting agar kerja sama dengan investor bisa memberi keuntungan yang adil dan berkelanjutan," ujar Sahid.


Ia menambahkan bahwa kejelasan informasi pertanahan menjadi kunci untuk menarik minat investasi. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mendukung deregulasi dan kemudahan perizinan sebagai strategi pertumbuhan ekonomi.


Menurut Sahid, kawasan Borobudur menunjukkan tren peningkatan minat investasi dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pemahaman masyarakat, terutama para pemilik tanah, terhadap mekanisme dan implikasi pemberian HGB menjadi sangat penting.


"Kita ingin investasi tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi warga lokal. Maka, pemilik tanah harus tahu hak dan tanggung jawabnya sebelum membuat kesepakatan," jelasnya.


Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menjalin kerja sama investasi, serta mendukung misi Pemkab Magelang untuk membangun perekonomian daerah berbasis potensi lokal, sebagaimana tertuang dalam visi Magelang Anyar Gress.


Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Didik Kristia Sofian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di tingkat desa, khususnya di Kecamatan Borobudur, mengenai aspek legal pertanahan dan investasi.


"Kami ingin memastikan semua pihak, baik kepala desa, BPD, hingga camat, memiliki pemahaman yang selaras. Karena investasi yang sehat harus berawal dari kesepahaman dan data yang valid," kata Didik.


Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Kepala Desa, BPD, dan Camat se-Kecamatan Borobudur, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Magelang dalam membangun tata kelola investasi yang inklusif dan transparan.



Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar