Pemkab Magelang Gelar Asesmen untuk Petakan Kompetensi ASN

Dilihat 1043 kali
Sejumlah ASN sedang mengerjakan tes tertulis menggunakan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) yang merupakan serangkaian kegiatan asesmen

BERITAMAGELANG.ID - Pemkab Magelang melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) melaksanakan asesmen/uji kompetensi sebanyak 468 ASN yang terdiri dari pejabat pengawas, pejabat fungsional, dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang. Asesmen dilaksanakan selama tiga hari pada Selasa sampai Kamis, 14-16 Mei 2024 di Laboratorium Komputer SMK Negeri 1 Magelang.


Asesmen/uji kompetensi bagi ASN merupakan pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatannya yang dilakukan oleh assessor secara objektif dalam rangka pemetaan talenta. Pemetaan talenta instansi dilakukan terhadap seluruh pegawai pada tiap level jabatan, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, dan jabatan pelaksana.


Pada kesempatan kali ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah yang tentu saja melibatkan tim asesor dan psikolog profesional untuk mengukur potensi dan kompetensi setiap pegawai.

 

"Peserta asesmen sejumlah 468 ASN terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok dalam waktu 3 hari, kelompok I terdiri dari 116 peserta, kelompok II sebanyak 180 peserta dan kelompok III, 172 peserta", terang Irma Normahayati, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPPD, selaku koordinator kegiatan tersebut.


Ia menambahkan pihaknya berencana mengadakan asesmen terhadap seluruh ASN Pemkab Magelang secara bertahap pada setiap tahunnya.


"Ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Magelang dalam mewujudkan ASN yang berkompeten, berkinerja tinggi dan profesional dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan", imbuhnya.


Sekretaris BKPPD Sungedi mewakili Kepala BKPPD yang hadir meninjau langsung kegiatan mengatakan sebagaimana tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, asesmen mempunyai tujuan untuk dapat menempatkan PNS ke dalam tempat atau jabatan sesuai kompetensinya. Kemudian untuk mempertahankan seseorang yang telah sesuai pada tempatnya, menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit.


"Jadi hasil dari asesmen ini diharapkan dapat menjadi data dukung dalam penyusunan database kompetensi setiap ASN, perencanaan pengembangan karir ASN dalam proses promosi, mutasi dan rotasi serta penyusunan analisis kebutuhan diklat dan perencanaan pelatihan atau diklat berbasis kompetensi," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar