Pemkab Magelang Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan BSSN

Dilihat 1127 kali

BERITAMAGELANG.ID - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang, Endra E. Wacana bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan 15 Pemerintah Daerah lainnya menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Kamis (30/6). 


Ruang lingkup kerja sama meliputi penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada masing-masing instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik. 


Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertfikat Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.


Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Magelang Endra E. Wacana mengatakan setelah acara penandatanganan kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut ia yakin Kabupaten Magelang akan mengalami perubahan yang cukup besar dan mendasar tentang tata kelola persuratan.


"Tata kelola persuratan akan lebih cepat, lebih efektif, lebih efisien," tandasnya.


Kepala Biro Umum BSSN Endro Satoto mengatakan BSSN akan mendukung pelaksanaan penerbitan Sertifikat Elektronik, mendampingi penerapan dan sosialisasi, serta dukungan teknis dan dukungan ahli pada pembuktian identitas digital pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik.


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyediakan kebutuhan Sertifikat Eletronik, melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), yang merupakan salah satu dari penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui. 


"Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sudah dilengkapi dukungan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan," ujarnya.


Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi diwujudkan dalam dokumen digital. Mudahnya pemalsuan dokumen digital harus diantisipasi bersama dengan metode yang dapat menjamin keaslian dokumen. Salah satu metode penjaminan keutuhan data serta terjaminnya identitas penandatangan, diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik, khususnya yang telah bersertifikasi.


PKS tersebut ditandatangani Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Mitra Perjanjian Kerja Sama, serta Pejabat di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.


16 Pemda yang menandatangani PKS tersebut diantaranya Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Pemerintah Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Bima, Pemerintah Kabupaten Bireuen, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kota Padang Panjang, Pemerintah Kabupaten Lumajang, Pemerintah Kota Sawahlunto, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Pemerintah Kabupaten Magelang, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Berau.


Per 30 Juni 2022, BSSN telah melaksanakan MoU dan PKS terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebanyak 400 instansi dimana tidak kurang total transaksi mencapai 800 ribu per hari untuk memenuhi berbagai kebutuhan pada Lembaga Tinggi Negara, Instansi Pusat dan Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah, Serta Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian terhitung jumlah Hit Transaksi Tanda Tangan Elektronik sebanyak 66.032.272 (per tanggal 1 Januari - 31 Desember 2021).


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar