Pemkab Magelang Sosialisasikan Perbup Soal Stimulus Ekonomi

Dilihat 2281 kali

BERITAMAGELANG.ID - Bupati Magelang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Stimulus ekonomi Kabupaten Magelang. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto saat memimpin sosialisasi Perbup stimulus ekonomi Kabupaten Magelang Tahun 2021 di Ruang Command Center, Kamis (22/4/2021).


"Pak Bupati telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 dan sudah barang tentu itu menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Magelang melalui OPD terkait untuk menindaklanjuti pemberian stimulus ekonomi," ungkap Adi Waryanto.


Lanjut Sekda, sesuai dengan pembahasan dan sudah mendapatkan persetujuan Bupati, pemberian stimulus ini besarannya akan terbagi menjadi tiga. Yaitu pelaku perorangan, pelaku kelompok baik itu koperasi, badan usaha, kemudian pembelian produk.


"Jangan salah persepsi namanya bantuan itu adalah sesuai dengan keuangan daerah," kata Adi.


Bantuan modal untuk pelaku usaha perorangan besarannya Rp1 juta. Sedangkan yang berbentuk kelompok, koperasi, dan badan usaha besarannya Rp5 juta. Kemudian untuk pembelian produk paling banyak satuannya Rp200 ribu (sudah termasuk pajak). Secara total untuk stimulus ekonomi pada tahun 2021 telah disediakan anggaran sebesar Rp40 miliar. 


"Calon penerima ini harus menggunakan data. Bukan lagi permohonan (proposal permohonan) itu sudah lewat tahun 2020 lalu. Jadi para penerima itu harus termuat atau tercantum dalam database kita. Yang tidak termuat ya tidak mendapatkan. Yang tidak termuat apabila ke depan masih ada rencana penganggaran, ya tentu nanti dilakukan verifikasi lagi untuk dimasukkan ke dalam data," jelasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar