Penerimaan Pajak KPP Pratama Magelang Alami Pertumbuhan Positif

Dilihat 1614 kali
Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Slamet Sutantyo dalam event Media Gathering Kanwil DJP Jateng II di Magelang, Kamis (1/9/2022).

BERITAMAGELANG.ID - Hingga akhir Agustus 2022, Kanwil DJP Jawa Tengah II berhasil mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 9,07 triliun atau 72,56% dari target yang diberikan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jawa Tengah II) pada tahun 2022 diberi amanah untuk mengumpulkan target penerimaan pajak sebesar Rp12,50 triliun. Sampai dengan akhir Agustus 2022, tercatat seluruh KPP di wilayah eks Karesidenan Kedu membukukan penerimaan di atas rata-rata Kanwil.


"Salah satunya KPP Pratama Magelang 76,60%. Selain itu KPP Pratama Temanggung sebesar 76,68%, dan KPP Pratama Kebumen 75,96%," demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Slamet Sutantyo dalam event Media Gathering Kanwil DJP Jateng II di Magelang, Kamis (1/9/2022). 


Pertumbuhan penerimaan yang positif terutama didukung oleh PPh Badan Tahunan, sejalan dengan jatuh tempo penyampaian SPT PPh Badan, dan transaksi ekonomi yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri 1443 H. Selain itu, wajib pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II yang sudah memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tercatat sebanyak 8.902 WP. 


"Dari wajib pajak yang sudah memanfaatkan PPS, total nilai harta yang diungkapkan sebesar Rp12.956,36 miliar dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayarkan sebesar Rp1.332,48 miliar," terangnya.


Kanwil DJP Jawa Tengah II juga mengharapkan kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Meski batas waktu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT.


Secara keseluruhan, selama Januari-Agustus 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II melakukan 69.856 tindakan penagihan pajak. Tindakan penagihan tersebut meliputi penerbitan surat paksa sebanyak 13.732 Surat Paksa, melakukan penyitaan terhadap 625 objek sita. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari tindakan penagihan pajak kepada wajib pajak yang memiliki hutang pajak yang belum dibayarkan. 


"Khusus di wilayah eks Karesidenan Kedu, menyumbang penerimaan dari tindakan Pemeriksaan dan Penagihan atau Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) dengan total nilai Rp15,6 Miliar diantaranya dari KPP Pratama Magelang mencapai penerimaan PKM Pemeriksaan dan Penagihan sebesar Rp 2,5 Miliar, KPP Pratama Kebumen sebesar Rp 4,9 Miliar, dan KPP Pratama Temanggung sebesar Rp 8,1 Miliar," pungkasnya.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar