Pengendalian Perumahan Sebagai Upaya Pembangunan Perumahan yang Baik

Dilihat 769 kali
Kepala DPMPTSP saat membuka Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha di Grand Artos Hotel & Convention, Rabu (15/5/24)

BERITAMAGELANG.ID-Salah satu upaya Pemerintah mencegah terjadinya pemukiman kumuh adalah dengan membangun perumahan. Pemerintah membutuhkan pelaku usaha pengembang perumahan untuk berinvestasi di bidang properti. Kegiatan Bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan berusaha berbasis risiko kembali digelar dengan peserta para pelaku usaha pengembang perumahan pada Hari Rabu (15/05/24).

Bertempat di Grand Artos Hotel & Convention, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang. Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutanya mengatakan, sumbangsih para pelaku usaha cukup besar dalam mendorong untuk Pembangunan Indonesia khususnya Kabupaten Magelang. Usaha sektor Perindustrian perlu melengkapi perizinan berupa sertifikat standar atau izin sesuai dengan risikonya.

"Saya berharap kegiatan ini dapat menambah pemahaman para pelaku usaha pengembang perumahan terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi," kata Umi.

Sementara itu Kabid Perumahan DPRKP Kabupaten Magelang, Rahayu Dwi Muslih dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perumahan merupakan sebagai lingkungan tumbuh dan berkembang individu, maka diharapkan pengembang perumahan membangun perumahan yang layak dan sebaik mungkin sehingga perlu adanya pengendalian perumahan, karena pemukiman kumuh akan berpengaruh pada mental seseorang. 

"Pengendalian perumahan penting dilakukan agar ada jaminan bagi konsumen atas legalitasnya, sehingga konsumen akan merasa aman dan nyaman dalam membeli perumahan yang disediakan pengembang perumahan,"ujar Rahayu.

Ditambahkan oleh Kabid Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR Kabupaten Magelang, Adang Atfan Ludhantono Pelaku usaha pengembang perumahan idealnya memperhatikan pola ruang dan struktur ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

Selain itu, narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Kadi menjelaskan tentang pertimbangan teknis pertanahan. Materi persetujuan lingkungan dipaparkan oleh Ismail dari DLH Kabupaten Magelang. Serta penjelasan tentang pengawasan dan pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko dipaparkan oleh Aga Lalitya Prajwalita dari DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah. 

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar