Pengusaha Mikro Diajak Tingkatkan Daya Saing dengan Legalitas Usaha

Dilihat 708 kali

BERITAMAGELANG.ID - Usaha mikro kecil menjadi salah satu sektor penting di Kabupaten Magelang. Banyak usaha mikro kecil di Kabupaten Magelang yang sudah berkembang. Agar tidak kalah bersaing, para pelaku usaha harus meningkatkan kapasitas, salah satunya dengan mengurus perizinan berusaha.


Perizinan berusaha yang sekarang dikenal dengan OSS RBA ini disampaikan oleh pemateri pada kegiatan bimbingan teknis/sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko di Aula Kecamatan Mungkid, Senin (22/6/2022) yang diselenggrakan oleh DPMPTSP Kabupaten Magelang.


Camat Mungkid, Syiha Bidin Ashodiqi berpesan kepada peserta bimtek yang belum memiliki izin agar segera mengurus izinya. 


"Untuk DPMPTSP Kabupaten Magelang kami ucapkan selamat datang di Kecamatan Mungkid dan terima kasih atas kegiatannya, serta dalam PP No 5 tahun 2021 untuk bisa terapkan dalam usaha kita, selanjutnya bagi yang sudah mempunyai izin kami ucapkan terima kasih. Bagi yang belum mempunyai izin kami harapkan untuk segera mendapatkan izin. Semoga kegiatan ini mendapatkan hasil yang maksimal bagi kita semua", ucapnya dalam sambutan.


Jika sebelumnya perizinan dilakukan manual, maka sekarang sudah berbasis teknologi informasi. Dengan adanya regulasi terkait dengan perizinan diharapkan bisa menuju peningkatan investasi baik dari usaha mikro kecil.

 

Produk yang dikeluarkan oleh OSS RBA adalah NIB. Miftakhurrochman, narasumber dari DPMPTSP Kabupaten Magelang mengatakan, untuk mendaftarkan usahanya memerlukan NIK, namun saat ini satu NIK hanya bisa digunakan untuk 1 NIB  saja. 


Gunawan, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang menambahkan bahwa NIB adalah awal pendataan, karena NIB sudah dijalankan menggunakan sistem, maka usaha abal-abal tidak bisa mendapatkan NIB.


Narasumber OSS RBA dari DPMPTSP Kabupaten Magelang, Supriyadi menjelaskan bahwa NIB sangatlah penting, ketika sudah mendapat izin usaha maka produk akan dilindungi oleh pemerintah. NIB sendiri dapat diproses sendiri melalui website oss.go.id karena tanda tangan yang tertera adalah tanda tangan elektronik sehingga tidak memerlukan waktu untuk meminta tanda tangan. 


"Jika mendirikan usaha harus memperhatikan lingkungan agar usaha berjalan dengan baik," pungkasnya.


Rilis oleh Dwi Mahargyani Akhadiyah, Pranata Humas pada DPMPTSP Kabupaten Magelang 

 

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar