BERITAMAGELANG.ID-Hal yang perlu diperhatikan dan wajib dipenuhi oleh pelaku usaha adalah persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko. Hal ini sesuai dengan ketentuan adanya Undang-Undang Cipta Kerja. Sehubungan dengan hal tersbut, Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, Selasa (11/6/24).
Kegiatan yang berlangsung di Grand Artos Hotel & Convention dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Umi Haniyati Chauliyanah. Umi Haniyati Chauliyanah dalam sambutannya mengatakan kegiatan seperti ini selain untuk menambah wawasan, pemahaman pelaku usaha terkait kewajiban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi, diharapkan juga terbangun komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak swasta.
"Saya berharap banyak kepada para pengusaha yang sampai saat ini masih terkendala perizinannya dapat berkonsultasi dengan para Narasumber. Karena ketidakpatuhan pelaku usaha dalam pemenuhan kewajibannya akan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan." kata Umi.
Bimbingan Teknis ini diikuti oleh sebanyak 54 peserta yang terdiri dari pelaku usaha di Kabupaten Magelang dan perangkat desa se-Kecamatan Borobudur. Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & sertifikat laik fungsi (SLF). Sedangkan perizinan berusaha berbasis risiko diproses melalui oss.go.id.
Sementara itu materi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemanfaatan ruang sebagai upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya disampaikan Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan DPUPR, Adang Atfan Ludhantono
Selanjutnya mengenai Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) disampaikan oleh Taufiq Agung Kurniawan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda pada DPUPR. Materi terakhir disampaikan oleh Supriyadi, Analis Kebijakan Ahli Muda mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha dan tata cara permohonan perizinan berusaha berbasis risiko.
@kominfomagelang 🇮🇩 30 hari gotong royong, hasilnya nyata! TMMD Sengkuyung Tahap III TA 2026 di Desa Giri Kulon, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang resmi ditutup. Jalan cor 500 meter, talud, dan saluran air berhasil diselesaikan 100% untuk mendukung akses dan aktivitas masyarakat. 💪 TMMD bukan sekadar membangun infrastruktur, tetapi juga memperkuat kebersamaan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam membangun desa. “TMMD: Satukan Langkah, Membangun Negeri dari Desa.” 🇮🇩🤝 Semoga hasil pembangunan ini bermanfaat dan terus dirawat bersama demi kemajuan Desa Giri Kulon. #TMMD #magelang24jam #Secang ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar