Penutupan Objek Wisata Magelang Diperpanjang

Dilihat 2880 kali
Penutupan objek wisata yang dikelola Pemerintah Kabupaten Magelang diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan

BERITAMAGELANG.ID - Terkait pencegahan penyebaran Covid-19, melalui Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang memperpanjang penutupan objek wisata yang dikelolanya.


Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang Iwan Sutiarso, mengatakan, penutupan diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan.


"Dimana awalnya, dilakukan penutupan selama 14 hari, mulai 16 Maret. Namun saat ini penutupan obyek wisata diperpanjang waktunya," ucap Iwan, Senin (30/3).


Ketujuh obyek wisata yang dikelola pemerintah adalah Ketep Pass, kolam renang Mendut, Kalibening, Candi Umbul, Telaga Bleder, candi Mendut dan Pawon.


"Selama penutupan, karyawan obyek wisata tetap masuk, dengan diatur sedemikian rupa untuk tetap menjaga kebersihan, keindahan dan keamanan obyek wisata masing-masing," ungkap Iwan.


Diwawancarai terpisah, pengelola tempat wisata Omah Mbudur dan pelaku wisata Magelang, Nuryanto, mengatakan, mendukung kebijakan pemerintah, dikarenakan penutupan tempat wisata demi mengindari kerumunan massa, adalah langkah terbaik guna mencegah penyebaran Covid-19.


"Menurut saya pribadi tidak apa, kami mendukung dan mematuhi keputusan terbaik dari pemerintah. Demi mencegah mudharat yang lebih besar. Karena keselamatan jiwa warga bangsa di atas segala-galanya," tutur Nuryanto.


Kendati demikian, karyawan Omah Mbudur tetap beraktivitas berbenah meskipun tidak ada pengunjung.


"Sebelum masuk kerja wajib cuci tangan dulu dan semprot. Selanjutnya tetap masuk kerja untuk stok barang, berusaha tetep gerak badan, jaga kesehatan dan tetap waspada, sambil berharap smoga keadaan segera membaik," papar Nuryanto.

Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar

@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang