Peran Sentral Panti Asuhan Wujudkan Perlindungan Anak

Dilihat 1087 kali

BERITAMAGELANG.ID-Pengasuhan terbaik bagi anak ada dalam keluarga, namun tidak semua anak mendapatkan kesempatan terbaik tersebut. Panti Asuhan atsu LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) menjadi alternatif dan memiliki peran sentral dalam memberikan perlindungan, kasih sayang, dan pendidikan kepada anak-anak yang tidak beruntung itu.


Panti Asuhan adalah tempat berlindung dan tumbuh kembang bagi anak yang dititipkan di  lembaga tersebut. Tak pelak pantipun menjadi tempat bagi anak-anak itu membangun mimpi membulatkan tekad untuk terus belajar apa saja. Bersekolah, berorganisasi, kedisplinan dan bertanggung jawab. Sehingga tidak sedikit anak anak itu mampu dan menggapai prestasi yang tinggi dalam kehidupan ini.


Demikian sambutan Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA Kabupaten Magelang, Bela Pinarsi SH MM pada acara pertemuan rutin dua (2) Bulanan FORDA LKSA Kabupaten Magelang Putaran ke 11 atau pertemuan pertama tahun di Tahun 2024 yang terlaksana di Srumbung pada hari Sabtu, 27 Januari 2024.


"Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk meningkatkan kemampuan kita dalam mengelola panti asuhan dengan lebih efektif dan profesional. Mulai dari aspek administrasi, keuangan, perawatan anak, pemenuhan kebutuhan psikososial serta berjejaring/bermitra dengan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial lainnya," ujarnya.


Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Forda LKSA Kab.Magelang karena dengan menyelenggarakan Forum Silaturahmi LKSA se Kab.Magelang sehingga dapat menjadi wahana bertukar pendapat dan fikiran untuk kemajuan LKSA sebagai Mitra Pemerintah dan PSKS (Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial) sehingga mampu meminalisir PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial).


Bela menambahkan. sebagaimana amanat UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial merupakan upaya yang terarah dan terpadu, serta berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.


"Salah satu bentuk pelayanan kesejahteraan sosial yang dilaksanakan oleh masyarakat adalah pelayanan kesejahteraan sosial dalam panti," ungkapnya.


Mengutip data hingga akhir tahun 2023, Bela mengatakan bahwa di Kabupaten Magelang terdapat 34 LKS anak terlantar/yatim/yatim piatu, 4 LKS anak dengan Disabilitas, 3 LKS untuk Pemerlu layanan Kesejahteraan Sosial seperti korban Napza, Korban Tindak Kekerasan.


LKS merupakan salah satu penyelenggara kesejahteraan sosial. Pemerintah menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bermutu melalui Kemensos salah satunya dengan melakukan akreditasi lembaga LKS.


"Akreditasi tiap tahun selalu dilaksanakan tiap tahun dan diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli, Dengan akreditasi dukungan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha kepada Panti/LKSA  akan meningkat," jelasnya.


Pada kesempatan tersebut, Bela mengingatkan akan batas waktu berlakunya Tanda Daftar LKSA yaitu 3 tahun. Pengurusan tanda daftar LKSA dalam SOP Dinsos adalah  gratis dan diproses dalam waktu yang tidak lama dengan dilakukan kunjungan ke Panti/LKSA untuk memotret keadaan terkait persyaratan dan hasil kunjungan/home visit  untuk dilakukan langkah selanjutnya .


Tanda daftar itu merupakan salah satu persyaratan dalam memperoleh bantuan sosial dari Pemerintah.  Diharapkan dari 40 LKS ini untuk check dan recheck kembali TD LKS nya , karena tahun ini ada 20 panti/LKSA yang TD nya habis berlaku.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar