Perda KTR, Untuk Menghindari Pravelensi Rokok

Dilihat 1325 kali
Penyelenggaraan kegiatan High Level Meeting Bupati Walikota dan Capacity Building Percepatan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Tengah di Hotel Grand Artos.

BERITAMAGELANG.ID-Konsumsi rokok merupakan salah satu faktor risiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti penyakit jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik dan diabetes melitus yang merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk Indonesia. Walaupun demikian jumlah perokok di Indonesia sampai saat ini masih terbilang sangat banyak. Bahkan pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 12% pada 2022 diharapkan dapat menjadi instrumen pengendalian konsumsi tembakau.


Terkait hal tersebut, Muhammmadiyah Tobacco Control Centre (MTCC Unimma) mengundang Perwakilan dari Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah secara Daring, mengadakan acara High Level Meeting Bupati Walikota dan Capacity Building Percepatan Peraturan  Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jawa Tengah yang berlangsung 19 -20 Juli 2022 bertempat di Hotel Grand Artos.


Rektor Unimma Dr. Lilik Andriyani, SE., M.Si dalam sambutannya mengatakan, kami berharap kegiatan MTCC UNIMMA mampu besinergi dengan Pemerintah Kabupaten maupun Kota di Jawa Tengah bersama sama menekan penggunaan rokok dan menerapkan perda Kawasan Tanpa Rokok secara efektif di beberapa wilayahnya.


Muhammmadiyah Tobacco Control Centre (MTCC) menilai Target pencapaian SDG's 40% penurunan prevalensi merokok pada tahun 2030 akan sulit tercapai, jika fenomena prevalensi rokok tidak segera diantisipasi. Fenomena ini didasari pada riset Global Adult Tobacco Survey dari Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO). 


Riset menunjukkan bahwa konsumsi rokok Indonesia berada dalam kategori darurat (25% masyarakat Indonesia merupakan perokok). "Selama sepuluh tahun terakhir, dari 2011 hingga 2021, terjadi peningkatan 14,5% jumlah perokok sebanyak 8,8 juta orang (jumlah perokok 2011 sebanyak 60,3 juta orang dan bertambah banyak menjadi 69,1 juta orang)." papar Lilik Andriyani.


Hal ini didukung dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2021 yang menyebut bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak membelanjakan uangnya untuk rokok, alih-alih bahan pangan bergizi. Salah satu indikator yang juga disoroti riset ini adalah jumlah promosi iklan rokok di media internet. Ada peningkatan yang cukup tinggi dari iklan rokok di internet pada 2011 yang hanya 1,9% saja menjadi 21,4% di 2021.


Sementara itu Bupati Magelang, yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Nanda Cahya Pribadi menyampaikan, bahwa dari hasil survey diperoleh data sebanyak 87,3% menyatakan setuju dengan penerapan KTR karena menciptakan ruang publik yang nyaman tanpa asap rokok. Sedangkan 12,7% menyatakan tidak setuju dikarenakan terbatasi ruang gerak merokoknya dan perokok merasa tidak disediakan ruang khusus untuk merokok.


Di Kabupaten Magelang sendiri tengah berusaha memaksimalkan terkait dengan penggunaan ruang merokok utamanya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, misal  ruangan merokok khusus untuk merokok di ruangan Bina Karya dan tempat rapat lainnya.


"Regulasi tentang KTR di daerah menjadi salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak dari aspek kesehatan dasar dan kesejahteraan. Ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah," Imbuhnya.


Lebih lanjut Nanda memaparkan, dalam Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang diterbitkan Kemenkes, terbukti ada peningkatan penyakit tidak menular sejak 2013. Terutama prevalensi penyakit kanker naik dari 1,4% menjadi 1,8%, kemudian penyakit stroke dari 7% menjadi 10,9%, ginjal kronis naik dari 2% ke 3,8%, dan diabetes melitus tumbuh dari 6,9% menjadi 8,5%.


Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular dipicu oleh pola konsumsi dan gaya hidup yang tidak sehat, dan konsumsi rokok menjadi pemicu utamanya. Oleh karenanya, Perda KTR yang komprehensif sangat penting sebagai upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.


"Di Jawa Tengah Kabupaten dan Kota yang sudah mempunyai peraturan terkait KTR baru 24 dari 35 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah. Ini dikarenakan masing-masing daerah mempunyai kompleksitas permasalahan yang berbeda-beda," terang Nanda.


Sehubungan dengan kegiatan tersebut maka MTCC Unimma yang bekerjsama dengan Kementrian Kesehatan RI, Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok  berharap ini bisa menjadi momentum penting untuk menggugah pemegang kepentingan terkait kebijakan KTR. Dengan demikian target SDGs yang menjadi tujuan penting pembangunan Indonesia segera tercapai.

Editor Slamet Rohmadi

0 Komentar

Tambahkan Komentar