BERITAMAGELANG.ID - Berdasarkan data Taman Nasioanal Gunung Merapi (TNGM) sekitar 50 hektar lahan dari 6.607 hektar kawasan Gunung Merapi yang masuk dalam TNGM mengalami kerusakan.
"50 hektar lahan itu berada di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," kata Kepala Balai TNGM Karyadi kepada wartawan usai acara Diskusi Interatif Menyelamatkan Kawasan Konservasi dan Lingkungan Hidup Bersama Masyarakat di Balai Pertemuan Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Rabu (16/11/2022).
Karyadi menyebut, pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan diantaranya patroli pencegahan dan koordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, upaya pencegahannya dengan dialog interatif dengan multi stakeholder.
Untuk pengelolaan kawasan Merapi berbasis pemberdayaan, perlindungan budaya dan konservasi. Karena sejak dahulu Gunung Merapi memiliki ikatan dengan masyarakatnya.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Vita Ervina menyebut bahwa maksud dilaksanakannya diskusi interatif ini untuk membuka forum bersama multi stakeholder dan masyarakat. Dengan tujuan untuk melindungi dan menyelamatkan Kawasan Konservasi dan Lingkungan Hidup TNGM bersama masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan lintas sektoral. Mengingat sesuai laporan, sekitar 50 hektar lahan yang rusak.
"Saya berharap dengan kesepakatan, deklarasi bersama hari ini, semua dengan peran masing-masing untuk memiliki tekad bersama untuk menyelamatkan dan melindungi TNGM," ungkapnya.
Vita menyebut, DPR menyiapkan RUU KSDAE atas revisi UU No. 5 tahun 1990 sudah ditetapkan sebagai UU usulan DPR dalam tahap pembahasan dengan Pemerintah. Mengatur dan memperkuat tata Kelola konservasi hutan dalam rangka melindungi SDA dan ekosistemnya, yang lebih sistematis dan relevan menciptakan kawasan konservasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
"Diharapkan dengan dialog interatif ini ada satu tujuan, satu kesepahaman untuk menyelamatkan dan melindungi TNGM," harapnya.
@kominfomagelang 📢 Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Ketentuan di Bidang Cukai Dinas Perdagangan, Koperasi & UKM Kabupaten Magelang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada Kamis, 9 Juli 2026. Materi yang dibahas meliputi: ✅ Pengertian, fungsi, dan jenis Barang Kena Cukai (BKC) ✅ Cara membedakan rokok resmi dan rokok ilegal ✅ Aturan distribusi, penjualan, dan penyimpanan minuman beralkohol Kegiatan ini diikuti oleh Satlinmas, Babinsa, dan perangkat Desa Borobudur sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai. 🚫 Bersama hentikan peredaran barang ilegal demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. #GempurRokokIlegal #Cukai #magelang #Borobudur ♬ original sound - kominfomagelang
0 Komentar