Puluhan Sepeda Motor Knalpot Brong Ditilang Satlantas Polres Magelang

Dilihat 1156 kali
Satlantas Polres Magelang, tindak pengendara motor yang memakai knalpot brong.

BERITAMAGELANG.ID - Polres Magelang menggelar sosialisasi penertiban penggunaan knalpot brong atau knalpot bising pada pemilik toko dan bengkel. Dalam giat itu juga dilakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong di beberapa tempat. Diantaranya Jalan Pemuda Muntilan, Jalan Kartini Muntilan, serta Jalan Borobudur, pada Selasa (11/1).


"Maksud dan tujuannya adalah Polri hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melaksanakan sosialisasi dan penertiban penggunaan knalpot brong serta patuh dan tertib berlalu lintas," katanya Kasatlantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman di sela giat tersebut.


Kegiatan ini juga dalam rangka melaksanakan Dikmas Lantas dengan sasaran para pemilik bengkel maupun toko penjual knalpot serta masyarakat khususnya para pengendara.


"Mereka kita imbau agar tidak membuat, menjual serta memakai knalpot brong karena sangat mengganggu ketenteraman, keamanan, dan ketertiban di jalan raya yang disebabkan kebisingan suara knalpot brong," lanjutnya.


Selain itu, jelas Faris, knalpot brong juga tidak sesuai peruntukannya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.


Selain sosialisasi, Polres Magelang juga melaksanakan penindakan langsung terhadap pelanggaran kasat mata, terutama terhadap para penggunaan knalpot tidak standar (brong/racing), sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang No. 22 tahun 2009. 


"Tadi kita berhasil melakukan penindakan tilang 25 pelanggaran dengan barang bukti 25 sepeda motor roda dua," pungkasnya.


Kegiatan ini sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, serta Renja Satlantas Polres Magelang Tahun 2022.


Editor Fany Rachma

0 Komentar

Tambahkan Komentar